JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengatur penggunaan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada rokok tembakau hingga rokok elektrik.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.
Aturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 431 ayat (6) dan ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Regulasi ini mengatur kewajiban bagi setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar. Selain itu, rokok elektronik juga wajib memenuhi batas maksimal kadar nikotin,” jelas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Nikotin Rokok Dibatasi 1 Mg, Industri Tembakau Lokal Terancam Gulung Tikar
Sementara itu, Sukadiono mengatakan penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Ia menjelaskan, mekanisme koordinasi yang diatur dalam Pasal 3 Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 meliputi tahap persiapan teknis, pleno awal, pleno akhir, penetapan, sosialisasi, hingga evaluasi.
“Jadi, ini masih tahap pleno awal ya, masih ada proses yang cukup panjang,” jelas dia.
Baca juga: BNN: Vape Bukan Solusi Berhenti Rokok, Justru Jadi Media Baru Narkoba
Pemerintah bikin Tim Kajian duluSebagai tahap awal persiapan teknis, pemerintah menetapkan Keputusan Menko PMK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tim Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.
Tim ini terdiri dari unsur pemerintah, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan BRIN, serta melibatkan ahli, akademisi, peneliti, dan profesional.
Sukadiono menjelaskan, kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar dilakukan melalui sejumlah tahapan.
Rapat koordinasi tim kajian digelar secara berkala sejak 8 Oktober 2025.
Selain itu, diskusi dengan para pakar dari berbagai bidang juga telah dilakukan, antara lain pakar ekonomi, molekuler, seluler, elektrofisiologi jantung, dan kesehatan masyarakat diadakan pada 11 Desember 2025.
Diskusi lanjutan dengan pakar ekonomi pertanian, ekonomi kesehatan, teknik industri, dan budidaya tanaman digelar pada 6 Januari 2026.
Penguatan data dan informasi pendukung diperoleh dari BPJS Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pertanian.
Tim juga melakukan kunjungan ke laboratorium BPOM pada 12 Desember 2025 untuk mempelajari proses pengujian dan pengukuran kadar nikotin dan tar.





