Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan eks Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), HB. Kasus ini dilaporkan oleh sejumlah atlet putri panjat tebing yang pernah berada di bawah binaannya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Dalam laporan itu, dugaan kekerasan dan pelecehan seksual disebut dialami oleh lima hingga delapan atlet putri.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa terlapor diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelatih terhadap atlet binaannya.
“Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” ujar Nurul dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).
“Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” tambahnya.
Nurul menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pelecehan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Sebagian besar kejadian disebut berlangsung di Asrama Atlet Bekasi, serta beberapa terjadi saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum mereka yang berinisial SD.
“Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban (PJ) untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati,” jelasnya.
Untuk korban lainnya, penyidik juga telah mengeluarkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
Menurut Nurul, para korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari FPTI selama proses penanganan perkara berlangsung. Di sisi lain, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
“Serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nurul menyebut HB diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih pelatnas untuk mendekati para atlet sebelum menjalankan aksinya.
“Sebagai head coach Pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.





