Tak Hanya Kerugian Negara, KPK: Korupsi Yaqut Merugikan Calon Jemaah Haji

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), bukan cuma kerugian negara. Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merugikan pihak lain.

“Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2026.

Budi mengatakan diskresi Yaqut membuat banyak antrean haji menjadi terganggu. Padahal, Pemerintah Arab Saudi sudah mau membantu Pemerintah Indonesia untuk mempercepat keberangkatan para calon jamaah.

“Dengan adanya diskresi pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan haji, termasuk juga tidak sesuai dengan histori dari kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ucap Budi.
 

Baca Juga :

KPK Optimistis Menang di Vonis Praperadilan Yaqut Besok

Budi menegaskan KPK akan mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, kata dia, banyak pejabat di Kemenag menerima uang terkait perkara hanya untuk mengundur waktu keberangkatan calon jamaah haji.

“Kemudian dalam konstruksi perkaranya diduga ada sejumlah aliran uang dari para pihak travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama begitu kira-kira,” ujar Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.


Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Larangan Anak Main Medsos: Cara Bertarung Melawan Raksasa Algoritma
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Detik-Detik Rentetan Drone Iran Target Pangkalan Militer AS Israel Diluncurkan
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Klasemen Sementara Liga Italia 2025-2026: Emil Audero dan Inter Milan dalam Bahaya, AC Milan dan Juventus Senyum Lebar
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
BNPB Percepat Pembangunan 2.418 Huntara di Aceh Tamiang
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Perkuat Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.