JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun diharapkan menjadi bala bantuan bagi orangtua menghadapi derasnya arus informasi yang bisa menghanyutkan anak-anak mereka.
Pada Sabtu (7/3/2026), Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang peraturan pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau disingkat PP Tunas.
Beleid ini dibuat dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang mengharapkan anak-anak di Indonesia tumbuh di lingkungan digital yang aman dan sehat.
Hal ini pernah disinggung Prabowo di Istana Negara, Jakarta, 28 Maret 2025.
Dia bilang kebijakan PP Tunas sebagai komitmen pemerintah dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
"Hari ini, kebijakan Tunas menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi," kata Prabowo.
Baca juga: Apa Alasan Pemerintah Batasi Medsos pada Anak? Ini Penjelasannya
Dalam pengejawantahannya, muncul Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang diluncurkan langsung oleh Menteri Komunikasi Digital, Meutya Hafid.
Dia menegaskan, aturan turunan ini menegaskan adanya penundaan akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
"Termasuk media sosial dan layanan jejaring," ucap Meutya saat peluncuran Permenkomdigi tersebut.
Dasarnya masih sama, platform digital dengan risiko tinggi dinilai memberikan ancaman yang semakin nyata terhadap tumbuh kembang anak.
Baca juga: Pembatasan Medsos untuk Anak, Pemkab Bangkalan Segera Lakukan Sosialisasi ke Sekolah
Paparan konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online dan adiksi atas konten digital menjadi sorotan.
Penerapan pelarangan akses akun untuk anak-anak ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 nanti.
Akun di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap di berbagai platform, mulai YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.
"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," ucapnya.
Meutya mengatakan, kebijakan ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap orangtua yang berjuang menjaring konten negatif dunia maya kepada anak-anak mereka.




