JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Namun, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai prioritas pembayaran jika seseorang masih memiliki utang.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta menjelaskan utang yang sudah jatuh tempo harus didahulukan sebelum membayar zakat fitrah.
Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, menuturkan seorang Muslim perlu memastikan kewajiban finansial yang mendesak sudah diselesaikan terlebih dahulu.
“Prioritas bayar utang yang jatuh tempo. Ketika utang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah,” kata Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3) dikutip Antara.
Baca Juga: TNI Siaga 1, Panglima Agus Subiyanto Perintahkan Pengamanan Objek Vital | KOMPAS SIANG
Zakat Fitrah Berlaku untuk Seluruh Tanggungan
Menurut Adib, kewajiban zakat fitrah tidak hanya berlaku bagi kepala keluarga saja. Setiap orang yang berada dalam tanggungannya juga harus dibayarkan zakat fitrahnya. Hal tersebut mencakup seluruh anggota keluarga, termasuk bayi yang baru lahir.
Namun, jika utang yang dimiliki belum memasuki masa jatuh tempo, maka kewajiban zakat fitrah tetap bisa didahulukan untuk ditunaikan.
Adib menegaskan baik zakat fitrah maupun utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim, terutama saat memasuki akhir bulan Ramadan.
Kewajiban zakat fitrah telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- zakat fitrah
- zakat fitrah 2026
- bayar utang atau zakat dulu
- hukum zakat fitrah
- baznas zakat fitrah
- zakat fitrah per orang





