JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) diselesaikan pada tahun 2026 ini.
Mahfud dan Jimly menegaskan ini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
"Makanya sebab itu saya setuju Pak Jimly tadi, kita selesaikan saja di bulan eh, ya di tahun ini, di tahun ini," kata Mahfud, dalam paparannya, Selasa.
Dia mengatakan, setidaknya pada Maret 2027 aturan baru soal Pemilu sudah harus ada.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pilkada Bisa Digelar Tak Langsung Berdasarkan Putusan MK
Mahfud mengatakan, proses pendaftaran pemilu tidak bisa mendadak.
"Saya mengatakan selambat-lambatnya itu bulan Maret tahun 2027, seharusnya sudah jadi. Tidak bisa dadakan, pendaftaran tahapan pemilu dimulai gini, lalu undang-undangnya baru dilahirkan bulan Mei misalnya. Itu agak berat," ucap dia.
Di kesempatan itu, Jimly juga berharap agar revisi UU Pemilu harus selesai tahun ini.
"Saya dukung ini, mudah-mudahan tepat waktu, karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalau tahun depan, telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029," ungkap Jimly.
Jimly mendukung proses revisi UU Pemilu yang berjalan di DPR RI.
Terlebih, Indonesia sudah mengalami 25 tahun reformasi sehingga banyak masalah yang harus diselesaikan.
"Kalau didetailkan pengalaman saya di MK, memimpin DKPP, ya Allah banyak sekali masalahnya. Pernik-pernik yang mungkin tidak mendapat perhatian Saudara-saudara di DPR gitu," kata Jimly.
Baca juga: Mahfud MD Nilai DPR Sulit Turunkan Threshold karena Diuntungkan Suara Terbuang
Oleh karenanya, revisi UU Pemilu ini sangat bagus dalam rangka melakukan evaluasi dan konsolidasi normatif sistem hukum dan etika kepemiluan.
"Bukan hanya hukumnya, tetapi etika kepemiluan. Ya, dan juga dalam rangka meningkatkan partisipasi publik," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI mulai menyerap aspirasi akademisi dan pegiat demokrasi dalam rangka penyusunan Revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Komisi II DPR RI juga mulai memetakan sejumlah isu prioritas yang akan menjadi fokus dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu yang masuk Prolegnas 2026.
Baca juga: Mahfud MD Sebut DPR Bebas Tentukan Besaran Ambang Batas Parlemen
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan, pembahasan awal Revisi UU Pemilu diarahkan untuk memastikan keselarasan aturan pemilu dengan konstitusi, perkembangan praktik kepemiluan, serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi.
“Untuk itu domain dari Undang-Undang Pemilu, kita ingin bagaimana di dalam Undang-Undang Pemilu ke depan penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi. Perkembangan praktik kepemiluan seperti apa serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi,” ujar Aria saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).





