Prabowo Ingin Tax Ratio 11%, Purbaya Janjikan Bonus untuk Anak Buah

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar rasio penerimaan pajak atau tax ratio mencapai 11% terhadap PDB.

Target ini lebih tinggi dari realisasi yang dibukukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhir 2025 lalu yakni hanya 9,31% terhadap PDB. Tax ratio itu pun turun dari 2024 yakni 10,08%. 

Purbaya menyebut integritas dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan hal integral dalam mewujudkan hal tersebut, kendati kemajuan pada aspek digitalisasi sistem penerimaan negara juga menentukan. 

"Saya minta teman-teman semua nanti bekerja habis-habisan, jaga integritasnya, naikkan pendapatan pajak dan lain-lain supaya kita bisa double digit lah 11% tax ratio-nya. Itu bukan maunya saya, maunya Pak Presiden," terangnya saat pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu, Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu pun menjanjikan 'bonus' kepada anak buahnya itu apabila penerimaan negara bisa tumbuh signifikan. Dia menilai hal ini penting di tengah kebutuhan belanja pemerintah yang besar dan kondisi geopolitik yang bisa memicu kenaikan belanja subsidi energi. 

"Kalau tax ratio kita tahun depan bisa naik mendekati 11%, saya akan meminta bonus kepada Presiden, supaya anda semua dapat bonus dari pimpinan negara," terangnya. 

Baca Juga

  • Ditjen Pajak Targetkan 15,27 Juta SPT, WP yang Lapor Baru 6,69 Juta
  • Buruh Vs Dirjen Pajak Soal Beda Perlakuan Pajak THR ASN dan Swasta
  • Rasio Pajak RI Rendah, Tergantung Komoditas, Kepatuhan Formal WP Jadi PR

Untuk diketahui, penerimaan perpajakan pada 2025 mencapai Rp2.217,9 triliun dengan perincian pajak sebesar Rp1.917,6 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp300,3 triliun. Dengan rumus penghitungan (total penerimaan perpajakan/PDB) x 100%, hasil tax ratio pada 2025 yakni (2.217,9/23.821,1) x 100% = 9,31%. 

Pada 2026, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.693,7 triliun dengan perincian pajak Rp2.357,7 triliun dan bea cukai Rp336 triliun. 

Sampai dengan Februari 2026, penerimaan pajak telah terkumpul Rp245,1 triliun sedangkan kepabeanan dan cukai Rp44,9 triliun. Penerimaan pajak pada Januari-Februari 2026 tumbuh double digit yakni masing-masing 30% (yoy), sedangkan kepabeanan dan cukai terkontraksi 14% (yoy) pada periode yang sama. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bursa Asia Rebound setelah Trump Isyaratkan Perang Iran Segera Usai
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Dolar AS Melemah, Rupiah Dibuka Menguat ke 16.879
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Ratusan Prajurit Amerika Mulai Membelot, Muak dengan Pembantaian Siswi SD di Minab
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Ratas di Hambalang, Prabowo perintahkan Perkuat Peran Perminas
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Momen Dubes Djauhari Oratmangun Berbuka Puasa Bersama WNI di Changsha
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.