SURABAYA (Realita)– Empat perempuan warga negara asing yang didakwa mencuri puluhan perhiasan emas di Toko Emas Mahkota, Jalan Pacar Keling, Surabaya, diduga bagian dari sindikat pencuri toko emas lintas negara. Polisi menyebut para terdakwa pernah melakukan aksi serupa di Thailand.
Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 10 Maret 2026. Anggota Polrestabes Surabaya, Ferry Citra Hendea Pujayanto, yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan informasi tersebut diperoleh dari data Interpol.
Baca juga: Sidang Kasus Ekstasi, Paman Terdakwa Ungkap Keseharian Supriyadi Bekerja dan Mengaji
“Berdasarkan keterangan Interpol, para terdakwa pernah melakukan kejahatan yang sama di Thailand,” kata Ferry di hadapan majelis hakim.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Hussen, dan Farah Azeez Khader Ibrahim. Keempatnya menjalani persidangan dengan didampingi penerjemah karena berstatus warga negara asing.
Menurut Ferry, aksi para terdakwa tidak dilakukan secara acak. Mereka datang dengan pembagian peran yang jelas dan diduga dikendalikan oleh salah satu terdakwa.
“Dari hasil penyelidikan, yang mengendalikan aksi tersebut adalah terdakwa Mariam,” ujarnya.
Polisi juga menemukan bahwa para terdakwa lebih dulu melakukan survei sebelum pencurian terjadi. Pada 22 Desember 2025 mereka datang ke toko emas tersebut dengan mengenakan gamis berwarna hijau, namun belum melakukan aksi.
Baca juga: Fasilitasi Pesta Gay, Terdakwa Ridwan Dituntut 1 Tahun Penjara
Dua hari kemudian, pada 24 Desember 2025, para terdakwa kembali mendatangi toko yang sama. Saat itulah pencurian diduga terjadi.
Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan menyebut para terdakwa berpura-pura menjadi pembeli. Ketika pegawai toko mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase untuk diperlihatkan, salah satu terdakwa mengalihkan perhatian pegawai.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan terdakwa lain untuk memasukkan puluhan kalung dan gelang emas ke dalam tas kecil yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Baca juga: Rico Ringgo Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Jaminan Kapal
Aksi tersebut baru diketahui setelah pegawai toko menghitung ulang perhiasan yang dikeluarkan dari etalase. Hasil pengecekan menunjukkan sebanyak 52 perhiasan emas dengan berat sekitar 135 gram hilang. Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 233 juta.
Dalam persidangan, para terdakwa membantah melakukan pencurian seperti yang disampaikan saksi. Bahkan salah satu terdakwa, Yasmeen, sempat menangis dan memohon keringanan kepada majelis hakim di akhir sidang.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.yudhi
Editor : Redaksi





