Terkini, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mencatat peningkatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan Wajib Pajak mencapai lebih dari 6 juta laporan.
Data DJP mencatat rincian pelaporan tersebut terdiri dari 5.872.158 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, 129.231 SPT Wajib Pajak Badan dalam rupiah, serta 113 SPT Wajib Pajak Badan dalam dolar AS.
Angka ini diperkirakan akan terus meningkat seiring mendekatnya batas waktu pelaporan.
Perkembangan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan yang diselenggarakan DJP sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman media terhadap perkembangan administrasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada kalangan media yang turut berpartisipasi memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Terima kasih kepada teman-teman media massa atas kesukarelaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada hari ini,” ujar Bimo.
Aktivasi Akun Coretax Terus BertambahSeiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), jumlah Wajib Pajak yang mengaktifkan akun Coretax juga terus meningkat.
Hingga 5 Maret 2026 tercatat:
- 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP
- 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)
Peningkatan ini menunjukkan adaptasi masyarakat terhadap transformasi digital administrasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP.
DJP Perkenalkan Coretax Form dan Coretax MobileDalam kesempatan yang sama, DJP juga memperkenalkan dua kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Kedua layanan ini dirancang untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan akses layanan perpajakan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet atau tingkat literasi digital yang berbeda.
Coretax FormCoretax Form merupakan saluran tambahan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.
Melalui fitur ini, Wajib Pajak dapat:
- Mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax
- Mengisi formulir secara offline
- Mengunggah kembali formulir tersebut ke sistem Coretax
Fasilitas ini memudahkan Wajib Pajak yang lebih terbiasa menggunakan formulir serta mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di sejumlah wilayah.
Coretax Form telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria:
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Coretax Mobile (M-Pajak)
Selain itu, DJP juga menghadirkan Coretax Mobile (M-Pajak), yaitu aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat seluler.
Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk:
- Mengaktifkan akun Coretax DJP
- Melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
Dengan desain mobile friendly, layanan ini memudahkan masyarakat mengakses layanan dasar perpajakan langsung melalui telepon seluler.
Aplikasi Coretax Mobile saat ini telah tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Edukasi Media sebagai Mitra StrategisKegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan merupakan bagian dari upaya DJP memperkuat komunikasi publik terkait kebijakan dan layanan perpajakan.
Media dinilai memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat secara akurat dan konstruktif.
DJP juga mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui kanal layanan yang tersedia sebelum batas waktu pelaporan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui:
- edukasi.pajak.go.id untuk materi edukasi perpajakan
- pengaduan.pajak.go.id untuk layanan pengaduan
- Media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.



