BANDUNG, KOMPAS — Tujuh orang tewas dalam tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menilai, Pemerintah Provinsi Jabar terkesan lepas tangan terkait pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang berdampak kepada warganya.
Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di TPST Bantargebang terjadi di Zona 4 pada Minggu pukul 14.30 WIB. Longsor tersebut dipicu hujan lebat yang berlangsung dalam waktu lama.
Musibah ini terjadi ketika truk-truk sedang mengantre giliran membongkar sampah. Akibat kejadian ini, tujuh orang tewas dan enam orang lainnya luka-luka.
Manajer Divisi Pendidikan Walhi Jabar M Jefry Rohman, Selasa (10/3/2026), di Bandung, menilai, tragedi longsor sampah di TPST Bantargbang adalah bukti kegagalan sistem pengelolaan sampah dan kelalaian negara. Peristiwa ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai kecelakaan teknis semata.
Jefry berpendapat, Pemprov Jabar sering memosisikan masalah di TPST Bantargebang sebagai persoalan milik Pemprov Jakarta. Padahal, secara administratif, lokasi tersebut berada di Kota Bekasi yang merupakan wilayah Jabar.
Hal ini berarti seluruh dampak ekologis, mulai dari pencemaran udara, air, hingga risiko bencana longsor, dialami langsung oleh masyarakat Jabar.
”Hingga hari ini, peran Pemprov Jabar dalam memastikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan di Bantargebang sangat minim. Diamnya pemerintah sama artinya membiarkan wilayahnya menjadi tempat penampungan krisis ekologis kota besar,” kata Jefry.
Dia menambahkan, warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang dipaksa hidup berdampingan dengan gunungan sampah raksasa. Sementara itu, kebijakan diambil jauh dari ruang hidup mereka.
Jefry mengingatkan, risiko longsor, kebakaran gas metana, serta pencemaran air tanah bukan hanya ancaman lokal di sekitar TPST Bantargebang, melainkan dapat berdampak luas terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
”Pemprov Jabar punya tanggung jawab konstitusional melindungi keselamatan warganya. Mereka tidak boleh hanya menjadi penonton dalam persoalan yang jelas-jelas terjadi di wilayahnya sendiri,” ungkapnya.
Hingga Selasa sore, Pemprov Jabar belum memberikan pernyataan atas tragedi yang menimpa tujuh warganya yang meninggal dalam tragedi longsor di TPST Bantargebang.
Hingga hari ini, peran Pemprov Jabar dalam memastikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan di Bantargebang sangat minim.
Jefry memaparkan, Walhi Jabar mengeluarkan sejumlah rekomendasi bagi Pemprov Jabar dan Pemprov Jakarta terkait tragedi longsor di TPST Bantargebang. Salah satunya, Pemprov Jabar diminta mengevaluasi secara menyeluruh dampak lingkungan TPST Bantargebang.
Rekomendasi berikutnya adalah harus ada perubahan sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi terjadi penumpukan sampah raksasa. Pemprov Jabar juga diminta memastikan adanya keadilan ekologis bagi warga yang selama ini menanggung dampak krisis sampah metropolitan.
Walhi Jabar juga mendesak Pemprov Jakarta sebagai pengelola TPST Bantargebang bertanggung jawab penuh atas jatuhnya korban jiwa. Karena itu, perlu dilakukan investigasi independen atas penyebab longsor di TPST Bantargebang.
Pemprov Jakarta juga didesak segera menghentikan praktik open dumping atau atau menumpuk sampah di area terbuka serta mempercepat transisi pengelolaan sampah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
”Walhi Jabar meminta Pemprov Jakarta mendorong perubahan kebijakan pengelolaan sampah berbasis pengurangan dari sumber, pemilahan, daur ulang, dan ekonomi sirkular,” ujar Jefry.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya menyatakan, tragedi ini merupakan alarm keras bagi Pemprov Jakarta agar segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang mengancam nyawa warga.
Penggunaan metode open dumping di TPST Bantargebang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.
KLH/BPLH pun menyebut telah memulai penyidikan menyeluruh terkait trgaedi itu. Proses hukum yang tegas akan ditegakkan untuk memastikan persoalan sampah Jakarta tidak kembali memakan korban jiwa.
Hanif menambahkan, longsor di TPST Bantargebang adalah fenomena gunung es kegagalan tata kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun terakhir.
”Kondisi tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif,” ujarnya.





