KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan

erabaru.net
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, 10 Maret 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai persidangan perdana kasus dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan. Sidang perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 digelar pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim investigator.

Perkara ini menyeret tiga pihak sebagai terlapor, yakni PT Pertamina Hulu Rokan selaku pemilik proyek (Terlapor I), PT Total Safety Energy (Terlapor II), dan PT Mutiaracahaya Plastindo (Terlapor III). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik persekongkolan yang melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam LDP yang dibacakan di persidangan, investigator mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses tender pengadaan geomembrane—lembaran plastik tebal berbahan HDPE yang berfungsi sebagai lapisan kedap air pada kolam limbah pengeboran minyak. Produk ini krusial untuk mencegah kebocoran limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, proses tender diawali dengan tahap request for information (RFI) yang hanya dihadiri dua dari tiga perusahaan yang diundang. Akibatnya, hanya dua peserta yang dilibatkan hingga tahap penawaran. Meskipun kedua peserta dinyatakan lulus evaluasi administrasi, teknis, dan komersial, kejanggalan mulai terlihat pada tahap negosiasi harga. Penawaran dari Terlapor II mengalami penurunan signifikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Investigator menemukan sejumlah fakta mencurigakan lainnya, di antaranya:

Lebih lanjut, investigator menduga adanya dua skema persekongkolan dalam tender ini. Persekongkolan vertikal diduga terjadi ketika Terlapor I memfasilitasi Terlapor II untuk menawarkan produk milik Terlapor III. Sementara persekongkolan horizontal diduga terjadi antara Terlapor II dan Terlapor III melalui koordinasi dalam menawarkan produk yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga proses kompetisi berlangsung tidak wajar atau dikondisikan.

Sidang perkara ini dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri atas Ketua Majelis Eugenia Mardanugraha bersama Anggota Majelis Hilman Pujana, serta Anggota Majelis Mohammad Reza yang mengikuti persidangan secara daring. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2026 dengan agenda tanggapan para terlapor atas LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak terlapor.

KPPU mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen lembaga dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat dan transparan, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa milik negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Energi-Pangan Jelang Lebaran
• 21 jam laludetik.com
thumb
BRIN temukan spesies keong "Dayang Merindu" endemik Sumatera Selatan
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Karhutla di Natuna Picu Kerusakan Vegetasi Cukup Luas
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tim SAR Evakuasi Korban Longsor di TPST Bantargebang, Enam Jenazah Berhasil Ditemukan
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.