Dana BOS Madrasah dan BOP RA Mulai Dicairkan, Bisa untuk Gaji Guru Honorer

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Pemerintah mulai mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) secara bertahap. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan untuk mendukung operasional, termasuk membayar honor guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan pencairan dana dapat dilakukan oleh lembaga RA dan madrasah yang telah melengkapi persyaratan administratif.

“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administrasi sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses penyaluran akan terus berjalan secara bertahap hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru di madrasah swasta. Selain melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG), dana BOS juga dapat digunakan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp4,5 triliun kepada lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Rinciannya, Rp4,1 triliun dialokasikan untuk sekitar 52.000 madrasah swasta melalui program BOS Madrasah, sementara Rp428 miliar disalurkan sebagai BOP kepada sekitar 31.000 lembaga RA.

Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing lembaga agar dapat segera digunakan untuk mendukung operasional pendidikan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar.
Menurutnya, madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur. 

Sementara bagi lembaga yang masih melengkapi data, Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu agar proses pencairan tetap bisa dilakukan secara paralel.

“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” kata Nyayu.

Ia menambahkan penggunaan dana BOS tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Maksimal 60 persen dari total dana dapat digunakan untuk pembayaran honor guru, sementara sisanya dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Wilayah Yogyakarta dan Sekitarnya untuk Rabu, 11 Maret 2026
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kasus Korupsi Rita Widyasari, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Ledakan di Kedubes AS Norwegia, Polisi Curiga Serangan Teroris
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Trump Klaim Berhasil Tenggelamkan 46 Kapal Perang Iran
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tiba di KPK Usai Terjaring OTT KPK
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.