Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Dia dinilai terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
"Menyatakan terdakwa Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer," kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati membacakan amar putusan, Selasa (10/3).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” sambung Hakim.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Semuel sebesar Rp 6,5 miliar. Namun jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita sebesar Rp 6 miliar, sehingga tersisa Rp 500 juta yang masih harus dibayar terdakwa.
Majelis hakim menetapkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Semuel dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutup kekurangan tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan bagi Semuel. Salah satunya, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi, serta mengakibatkan kerugian negara.
Adapun keadaan yang meringankan, antara lain Semuel belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmati dari hasil tindak pidana.
Dalam kasusnya, Semuel didakwa menerima suap total Rp 6 miliar terkait pengadaan PDNS. Suap diberikan oleh Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta atas permintaan Semuel.
Permintaan uang diajukan Semuel karena telah memenangkan kembali PT Aplikanusa Lintasarta dalam tender untuk mengadakan PDNS.
Semuel juga didakwa terlibat korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 140 miliar. Perbuatan itu dilakukan Semuel bersama-sama: Bambang Dwi Anggono; Nova Zanda; Alfi Asman; dan Pinie Panggar Agustie.
Kerugian negara itu timbul dari tiga kali pengadaan proyek infrastructure as a service (IaaS) atau PDNS di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan kepada PT Aplikanusa Lintasarta. Hal ini mengakibatkan tingginya biaya lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.
Proses penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta sebagai pemenang tender diduga tak sesuai aturan. Terjadi kongkalikong antara Semuel dkk.
Selain itu, proyek pengadaan PDNS tersebut diduga tidak memenuhi standar. Bahkan, tak mendapat jaminan keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Vonis Terdakwa LainDalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap sejumlah terdakwa lainnya. Berikut daftarnya:
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aptika Kominfo periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggono: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelolaan PDNS Kominfo periode 2020–2022, Nova Zanda: 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021, Pini Panggar Agusti: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022, Alfi Asman: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari.



