Grid.ID- Bulan Ramadan 2026 menjadi momen penting bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, salah satunya dengan menunaikan zakat fitrah. Kewajiban ini harus dipenuhi oleh setiap muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan.
Di era digital, pembayaran zakat kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui lembaga resmi. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara digital agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban tanpa harus datang langsung ke masjid atau konter zakat.
Kemudahan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau akses. Berikut panduan lengkap cara bayar zakat fitrah online lewat Baznas selama Ramadan 2026.
Persiapan Sebelum Membayar Zakat Fitrah Online
Sebelum membayar zakat fitrah secara digital pada Ramadan 2026, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pertama, pastikan Anda sudah menghitung jumlah anggota keluarga yang akan dibayarkan zakatnya. Biasanya kepala keluarga menunaikan zakat fitrah untuk dirinya, pasangan, anak-anak, dan anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya.
Kedua, ketahui besaran zakat fitrah di wilayah tempat tinggal karena nominalnya bisa berbeda di setiap daerah. Nilai zakat fitrah biasanya disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu, baik untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah memiliki ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar sah menurut syariat. Secara umum, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, seberat 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter per jiwa.
Namun, seiring perkembangan zaman, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut. Sebagai contoh, berikut besaran zakat fitrah tahun 2026 di sejumlah wilayah Jawa Barat, sebagaimana dikutip Tribun Jabar.id, Selasa (10/3/2026):
Kabupaten Bandung: Rp37.500
Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
Kabupaten Bekasi: Rp45.500
Kabupaten Bogor: Rp50.000
Kabupaten Ciamis: Rp37.500
Kabupaten Cianjur: Rp37.000 atau Rp50.000 (beras Pandawangi)
Kabupaten Cirebon: Rp39.000
Kabupaten Garut: Rp40.500
Kabupaten Indramayu: Rp37.500
Kabupaten Karawang: Rp42.000
Kabupaten Kuningan: Rp35.000
Kabupaten Majalengka: Rp40.000
Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
Kabupaten Subang: Rp37.000
Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
Kabupaten Sumedang: Rp40.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
Kota Bandung: Rp42.500
Kota Banjar: Rp32.500
Kota Bogor: Rp45.000
Kota Bekasi: Rp50.000
Kota Cimahi: Rp40.000
Kota Cirebon: Rp45.000
Kota Depok: Rp45.000
Kota Sukabumi: Rp45.000
Kota Tasikmalaya: Rp37.500
Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat Baznas
Pada Ramadan 2026, berbagai lembaga amil zakat menyediakan layanan pembayaran zakat secara digital untuk memudahkan masyarakat. Salah satu lembaga resmi yang menyediakan layanan tersebut adalah Baznas melalui platform pembayaran zakat online.
Baznas menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah digital melalui situs resminya. Berikut langkah-langkah membayar zakat fitrah secara online selama Ramadan 2026:
1. Buka situs resmi BaznasKunjungi laman pembayaran zakat di alamat baznas.go.id/bayarzakat.
2. Pilih jenis zakatPada kolom “Jenis Zakat”, pilih opsi Zakat Fitrah.
3. Tentukan jumlah jiwaMasukkan jumlah orang yang akan dizakatkan. Sistem secara otomatis akan menghitung total nominal zakat sesuai jumlah tersebut.
4. Isi data diriMasukkan nama lengkap, nomor handphone, serta alamat email aktif. Data ini diperlukan untuk pengiriman Bukti Setor Zakat (BSZ).
5. Baca niat zakat fitrahBiasanya Baznas akan menampilkan teks niat zakat fitrah di layar. Bacalah niat tersebut dengan sungguh-sungguh sebelum melakukan pembayaran.
6. Pilih metode pembayaranBaznas menyediakan berbagai metode pembayaran digital, antara lain:
Dompet digital: GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay
Virtual account: BRI, BNI, Mandiri, BCA, Muamalat, dan bank lainnya
Kartu kredit: Visa dan Mastercard
7. Selesaikan transaksiKlik tombol “Bayar” lalu ikuti instruksi pembayaran sesuai metode yang dipilih. Setelah pembayaran berhasil, muzakki akan menerima bukti pembayaran zakat sebagai konfirmasi.
Umat muslim tetap dianjurkan membaca niat saat membayar zakat fitrah, meskipun pembayaran dilakukan secara online. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala
Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
Jika zakat fitrah dibayarkan untuk seluruh keluarga, maka niatnya sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori. Pertama adalah waktu boleh, yaitu sejak awal bulan Ramadan 2026 hingga menjelang hari raya Idulfitri.
Kedua adalah waktu wajib, yang dimulai saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan atau malam Idulfitri. Ketiga adalah waktu paling utama, yaitu setelah salat Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum umat Islam berangkat melaksanakan salat Id. Tujuannya agar masyarakat miskin dapat memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya.
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Secara Online?
Seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah secara digital semakin umum dilakukan pada Ramadan 2026. Lembaga zakat seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan Lazismu menyediakan layanan pembayaran zakat melalui website maupun aplikasi.
Para ulama pada umumnya membolehkan pembayaran zakat fitrah secara online selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Mengutip Kompas.com, dalam buku Contemporary Fiqh Issues karya Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa penggunaan sarana modern dalam ibadah muamalah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Pembayaran zakat secara online pada dasarnya hanya menjadi perantara transaksi. Sementara niat dan kewajiban zakat tetap berada pada muzakki atau orang yang menunaikannya. Karena itu, zakat fitrah digital tetap dianggap sah selama dana yang dibayarkan benar-benar disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Keuntungan Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Pembayaran zakat fitrah secara digital selama Ramadan 2026 memiliki sejumlah keuntungan. Pertama, lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke tempat pengumpulan zakat.
Kedua, memudahkan lembaga zakat dalam mengelola serta menyalurkan dana secara lebih terorganisasi. Ketiga, distribusi zakat dapat menjangkau wilayah yang lebih luas sehingga manfaatnya dirasakan lebih banyak masyarakat.
Dalam buku Islamic Economics: Theory and Practice karya M. Umer Chapra disebutkan bahwa pengelolaan zakat yang baik dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi ketimpangan sosial. Dengan sistem pengelolaan yang profesional dan transparan, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat selama Ramadan 2026. (*)
Artikel Asli



