OJK Perketat Pengawasan Dana Hasil IPO, Ditempatkan di Satu Rekening Khusus

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat pengawasan terkait penggunaan dana hasil penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK akan memberlakukan kebijakan untuk menempatkan dana hasil IPO pada satu rekening khusus. 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo mengatakan ketentuan terkait penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut sudah diatur dalam POJK No. 40 Tahun 2025.  Lewat aturan tersebut, dana yang diperoleh emiten dari proses IPO wajib ditempatkan dalam satu rekening khusus agar dapat dimonitor secara lebih transparan.

“Jadi apabila ada IPO itu dana hasil IPO itu harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga kita bisa monitor lah penggunaannya, itu salah satunya,” kata Eddy dalam acara Road to Indonesia Investor Relantions Forum 2026 di Ruang Seminar BEI, Selasa, (10/3).

Tak hanya itu kata Eddy, ke depannya OJK juga akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, Manajer Investasi (MI) dan sebagainya.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut sejatinya telah dilakukan dan masuk dalam program regulator. Namun, dinamika yang terjadi di pasar modal saat ini mendorong OJK untuk mempercepat implementasinya.

Merujuk pasal 21 ayat 1 pada POJK No. 40 Tahun 2025 berbunyi bahwa rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib:

a. ditempatkan pada rekening khusus atas nama  Emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan; dan

b. dipisahkan dari rekening operasional Emiten. 

Ayat dua menjelaskan, emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada Otoritas Jasa Keuangan. 

Ayat tiga, emiten yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau Emiten yang melakukan penerbitan sukuk, rekening penampungan dana wajib berupa rekening khusus pada bank umum syariah atau rekening syariah pada bank umum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jasa Marga: Diskon Tol 30 Persen Bantu Kurangi Kepadatan Mudik
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Strategi bank bjb Koneksikan Empat Kota Melalui The Ultimate10K
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kasus Campak di Kota Bandung Awal 2026: Suspek 194 Orang, Positif 28 Orang
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Antisipasi Macet Mudik Lebaran 2026, Pemkab Bekasi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OTT Bupati-Wabup Rejang Lebong, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.