Mantan kepala pelatih panjat tebing berinisial HB diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah atlet putri. Bareskrim Polri turun tangan mengusut kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
"Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan," kata Nurul melalui keterangannya, Selasa (10/3/2026).
HB merupakan mantan head coach atlet panjat tebing Pelatnas. Saat ini HB telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Kasus kekerasan seksual yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021-2025. Lokasinya di Asrama Atlet Bekasi serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.
"Pada tanggal 6 Maret 2026 penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ. Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati," jelas Nurul.
Pada Senin (9/3) kemarin, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Terhadap para atlet juga dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati.
Dalam perkara ini penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan awal dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
"Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," terang Nurul.
Penyidik, lanjut Nurul, masih terus melakukan pendalaman juga mengumpulkan alat bukti lainnya.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
(lir/lir)





