JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkapkan kronologi pembunuhan wanita berinisial DH (56) oleh suami sirinya ARH (44) di Depok, Jawa Barat. Adapun jasad korban ditemukan sudah dalam kondisi mengering dan tinggal tulang.
Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan korban dan ARH menikah siri pada 31 Desember 2024.
Pada Oktober 2025, kata Resa, keduanya terlibat pertengkaran. Korban kemudian mengusir ARH yang kini telah berstatus tersangka.
"Kemudian, pada pertengahan bulan Oktober 2025, korban dengan tersangka bertengkar, hingga korban berteriak-teriak mengusir tersangka," katanya, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Depok, Bermula dari Temuan Mayat Wanita Tinggal Tulang
Dalam pertengkaran itu, tersangka mencekik korban hingga lemas dan tidak berdaya. Pelaku juga mengikat leher korban dengan tali plastik.
"Selanjutnya, tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban," ucapnya dilansir dari Antara.
Usai memastikan korban DH tidak bernyawa, tersangka ARH langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban, dan menutupnya menggunakan karpet.
Jasad DH baru ditemukan dalam kondisi mengering di sebuah rumah di wilayah Meruyung, Limo, Depok, pada Sabtu (7/3/2026).
Sebelumnya, Panit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat oleh warga di wilayah Depok.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- suami siri bunuh istri
- depok
- jasad tulang belulang
- pembunuhan
- pertengkaran rumah tangga
- kronologi





