JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Banten, Asep Muzakir mengungkapkan, laptop Chromebook hasil pengadaan Kemendikbudristek tidak bisa digunakan oleh murid SMK karena spesifikasinya terlalu rendah.
Hal ini Asep sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Kalau kita bicara SMK, kita sebetulnya memerlukan laptop yang speknya jauh lebih tinggi dari Chromebook ini,” ujar Asep dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Besok, Nadiem Makarim Bakal Jadi Saksi untuk Sidang Chromebook Ibrahim Arief Dkk
Asep menjelaskan, dalam periode 2021-2022, paling sedikit ada 1.350 Chromebook yang dibagikan ke sekolah-sekolah dan pengadaan ini memakan biaya hingga Rp 14,5 miliar.
Saat pengadaan dilakukan, Asep tengah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengadaan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pengadaan Chromebook ini dilakukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) dan pelaksanaan asesmen kompetensi minimum (AKM).
Berdasarkan laporan yang diterima Asep dari sekolah-sekolah, Chromebook ini hanya digunakan untuk AKM.
Baca juga: Nadiem Sebut Hitungan BPKP soal Harga Laptop Chromebook Janggal dan Asumtif
“Untuk proses belajar mengajar, laptop itu diperlukan spek yang lebih tinggi?” Tanya salah satu jaksa.
“Betul,” jawab Asep.
Padahal, pengadaan Chromebook ini sudah mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang dibuat sesuai dengan Permendikbud 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Asep menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat Chromebook jarang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Baca juga: Di Sidang Nadiem, Vendor Akui Harga Chromebook Kini Anjlok di Rp 1,2 Juta
“Pertama OS (Chrome) ini kan baru ya, untuk di sekolah. Sehingga, kan untuk penggunaannya juga perlu adaptasi,” kata Asep.
“Yang kedua, tadi memang untuk di SMK, terutama untuk kompetensi keahlian tertentu, ini kurang mendukung,” ujar dia.
Kasus korupsi ChromebookNadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.





