Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai aturan pembatasan kandungan tar dan nikotin pada rokok kretek dapat mematikan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) dan justru menghidupkan rokok ilegal.
Aturan tersebut tercantum lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No 2/2025 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan dalam beleid tersebut pemerintah membatasi kandungan nikotin 1% dan tar 10%. Sementara itu, secara alamiah kandungan nikotin dari tembakau di Indonesia 2%-8% dan tar rata-rata 34%-56,2%.
"Nah akibatnya apa? [Petani] ya tetap harus hidup, lalu dijual kemana? ya ke rokok ilegal, itu yang kami khawatirkan, itu lebih bahaya lagi," kata Benny dalam konferensi pers Penyelamatan dan Perlindungan Industri Hasil Tembakau (IHT), Selasa (10/3/2026).
Terlebih, kandungan nikotin pada tembakau dari luar negeri disebut lebih rendah di kisaran 1%-1,5%. Dengan demikian, untuk memenuhi aturan pembatasan tersebut opsi impor tembakau dari luar terpaksa menjadi pilihan industri demi bertahan.
Alhasil, dia menilai kebijakan tersebut hanya akan menumbuhkan rokok ilegal dan mematikan rokok legal yang selama ini disebut berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hingga pembukaan lapangan kerja bagi 8,5 juta buruh.
Baca Juga
- Bea Cukai Sisir Toko Kelontong dan Ekspedisi, Sita Ribuan Rokok Ilegal
- Aturan Bakal Direvisi, 2,5% Pajak Rokok untuk Berantas Rokok Ilegal Cs
- Industri Rokok Dukung KPK Tindak Tegas Produsen Rokok Ilegal
"Kalau rokok ilegal makin marak, ya pemerintah dari penerimaan cukai tadi yang ratusan triliun hampir Rp200 triliun lebih, dari aturan-aturan pengetatan ini industri akan habis," tuturnya.
Kebijakan ini juga dinilai akan mematikan 97% dari total produksi rokok nasional, sebab industri saat ini didominasi rokok kretek. Rokok kretek menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal yang secara alami memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.
Pengaturan kadar nikotin dan tar telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Proses perumusan SNI telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, produsen, konsumen, dan pakar, sehingga menjadi rujukan yang sah.
Tak hanya itu, gabungan asosiasi IHT juga terdapat 2 rancangan peraturan lain yang disebut mengancam kelangsungan IHT, yakni pelarangan bahan tambahan, dan standardisasi kemasan (kemasan polos).
Mereka mengingatkan, apabila rancangan peraturan tersebut diberlakukan, maka akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta berpotensi mematikan hingga 97% produsen rokok nasional yang berdampak pada hilangnya sekitar 5,8 juta lapangan kerja.
"Yang harusnya dilakukan pemerintah, pemerintah tidak menekan industrinya, tapi juga mengedukasi masyarakatnya. Ini yang kurang, melakukan edukasi dan sebagainya," jelas Benny.
Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan dalam kurun waktu 2020-2024 terjadi kenaikan harga rokok 67% akibat aturan fiskal yang memicu tekanan bagi industri pertembakauan.
Pada 2023 hingga saat ini, industri juga diuji oleh berbagai regulasi non fiskal yang mengacu pada UU No 17/2023 tentang kesehatan, termasuk pembatasan nikotin dan tar hingga penyeragaman kemasan rokok.
"Tahun 2023-2025 terjadi kontraksi dalam produksi, anggota kami produksi menurun dan penerimaan dari cukai tidak mencapai target," jelas Henry.
Dalam hal ini, gabungan asosiasi IHT yang terdiri dari produsen, buruh, hingga petani tembakau dan cengkih meminta dukungan dari Presiden Prabowo. Pertama, untuk menghentikan rencana penetapan batas kadar tar dan nikotin, larangan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau, serta kebijakan penyeragaman kemasan.
Kedua, mendorong pemerintah untuk segera menetapkan peta jalan (roadmap) Industri Hasil Tembakau Indonesia sebagai titik temu antar kepentingan, guna melindungi dan memberikan kepastian hukum demi keberlanjutan industri hasil tembakau Indonesia.
"Kami memohon yang terhormat Bapak Presiden Prabowo untuk menerima kami untuk beraudiensi agar ada kepastian hukum demi kelangsungan industri hasil tembakau nasional," pungkasnya.





