Menteri PPPA: Pembatasan Akses Medsos Anak Lahir dari Kolaborasi Kementerian Lembaga

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyambut baik terbitnya aturan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun memiliki akun platform digital berisiko tinggi. Aturan itu tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. 

"Kebijakan penundaan akses akun anak di bawah umur 16 tahun pada sosial media dan platform digital berisiko tinggi lahir dari kolaborasi lintas kementerian lembaga dan pemangku kepentingan melalui puluhan pertemuan termasuk dengan platform," kata Arifatul dalam video yang diterima Metrovtvnews.com, Selasa, 10 Maret 2026.

Namun, Arifatul mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meyakini kebijakan ini hanya dapat berjalan efektif dengan dukungan seluruh pihak. Terutama orang tua harus turut aktif mengwasi dan mendampingi anak-anak saat beraktivitas secara online

Baca Juga :

Lestari Moerdijat: Skrining Kesehatan Jiwa Siswa Tak Cukup di Sekolah
"Ajak anak bicara dari hati ke hati untuk membantu mereka lepas dari tahap adiksi," ujar Arifatul. 

Selain itu, melalui ruang bermain ramah anak Kementerian PPPA mendorong anak-anak kembali aktif bergerak dan berinteraksi dan bertumbuh di dunia nyata bersama keluarga dan lingkungan sekitar. Kementerian PPPA dipastikan akan terus berkolaborasi dengan ementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan selaras dengan peta jalan perlindungan anak di ranah daring. 

"Mari kita semua berkolaborasi untui memastikan seluruh anak Indonesia tumbuh dengan sehat, aman, dan terlindungi tidak terkecuali di ruang digital," ungkap tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. Foto: Tangkapan Layar

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan anak di bawah 16 tahun tak bisa lagi punya akun platform digital yang berisiko tinggi. Akun itu mulai dari TikTok hingga Roblox. 

"Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," kata Meutya dalam video yang diterima Metrotvnews.com, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut Meutya, hal itu sesuai Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Penerbitan aturan ini merupakan langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk masa depan anak-anak Indonesia.

"Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital," ujar mantan anggota DPR itu. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPJS Ketenagakerjaan Madiun Employee Volunteering di Yayasan Yatim Piatu
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Hadiri Panggilan Pemeriksaan Lanjutan, Komika Pandji Terima 17 Pertanyaan dari Bareskrim Polri
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Usai OTT, KPK Bawa Bupati Rejang Lebong ke Jakarta
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Ekonom nilai pelemahan rupiah dekati Rp17.000 bersifat sementara
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
4 Buah Terbaik untuk Sahur, Bantu Bikin Kenyang Seharian
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.