jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menolak pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Anshar oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan.
PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan organisasi kepemudaan.
BACA JUGA: Ketua Umum DPP KNPI Gelar Peringatan Nuzulul Quran
Sekretaris Jenderal PB PMII Irkham Thamrin mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa masa jabatan kepengurusan DPP KNPI saat ini telah berakhir secara konstitusional.
Menurut Irkham Thamrin, pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi.
BACA JUGA: KNPI: MBG Bukan Hanya Perbaikan Gizi, tapi Menjaga Ketahanan Bangsa
"Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025,” ujar Irkham dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Dia menambahkan, setiap kebijakan strategis yang diambil setelah berakhirnya masa jabatan tersebut, termasuk pelantikan pengurus wilayah, dinilai tidak memiliki dasar konstitusional.
BACA JUGA: Haris Pertama KNPI Safari Ramadan ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatra
PB PMII juga menilai langkah yang diambil DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan mengabaikan aspirasi sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI.
Menurut Irkham, proses pelantikan tersebut tidak sejalan dengan semangat kolektif yang selama ini menjadi dasar keberhimpunan organisasi kepemudaan.
Selain itu, PB PMII meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan DPD KNPI Sulawesi Selatan yang baru dilantik serta tetap memperhatikan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan organisasi. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh




