Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan keterangan DPR RI dalam Sidang Mahkamah Konstitusi terkait permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 34/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.
DPR Jelaskan Konsep Persatuan Harta dalam Sistem HukumDPR RI menegaskan bahwa pengaturan mengenai persatuan harta dalam ketentuan Undang-Undang Kepailitan merupakan konsekuensi dari rezim hukum harta perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Soedeson Tandra menjelaskan bahwa konsep persatuan harta telah lama dikenal dalam sistem hukum nasional dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan suami istri dalam perkawinan.
DPR RI menyebutkan bahwa konsep persatuan harta pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa sejak dilangsungkannya perkawinan maka harta suami dan istri menjadi satu kesatuan sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Prinsip yang sama juga tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam yang mengatur mengenai harta bersama suami istri sebagai kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan.
"Persatuan harta maupun harta bersama lahir sebagai konsekuensi yuridis perikatan antara suami dan istri melalui perkawinan, sehingga menyebabkan bersatunya harta yang dimiliki baik oleh suami maupun istri selama masa perkawinan, sepanjang tidak ada perjanjian pisah harta," ujar Soedeson Tandra.
Kepailitan Disebut Beri Kepastian HukumDPR RI juga menjelaskan bahwa persetujuan pasangan dalam pengelolaan harta bersama tidak berkaitan dengan pembentukan persatuan harta itu sendiri.
Persetujuan pasangan disebut hanya merupakan mekanisme pengurusan harta dan bukan unsur yang menentukan adanya kepemilikan bersama.
DPR RI menilai bahwa keberadaan persatuan harta merupakan konsekuensi hukum yang muncul secara otomatis sejak perkawinan berlangsung.
Kewajiban adanya persetujuan pasangan dalam tindakan tertentu dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan dalam pengelolaan harta bersama.
DPR RI menjelaskan bahwa kepailitan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 merupakan mekanisme sita umum atas seluruh kekayaan debitur.
Oleh karena itu frasa persatuan harta dalam Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan disebut sebagai konsekuensi logis dari rezim hukum harta perkawinan yang telah lebih dahulu diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
"Ketentuan pasal-pasal tersebut mencerminkan keseimbangan antara perlindungan terhadap kepentingan keluarga dan kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik, khususnya kreditur," jelasnya.
DPR RI menegaskan bahwa kepailitan terhadap persatuan harta justru memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak karena seluruh harta yang secara hukum merupakan satu kesatuan ditempatkan dalam mekanisme pemberesan yang transparan, terpusat, dan diawasi oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan.
DPR RI juga menyatakan bahwa mekanisme kepailitan terhadap harta bersama tidak melanggar perlindungan hak atas harta benda karena proses tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui putusan pengadilan.
Proses kepailitan tersebut bertujuan untuk memenuhi kewajiban hukum yang sah sehingga tetap sejalan dengan prinsip due process of law.
"DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 23 dan Pasal 64 ayat (1) UU 37 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," tandas Soedeson Tandra.




