KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diamankan bersama sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, selain KPK mengamankan pihak-pihak, juga diamankan dokumen barang bukti elektronik serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3) malam.
Buntut OTT, KPK kemudian membawa 9 orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan KPK, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka terdiri dari 3 pihak pemberi suap dan 2 pihak penerima. Salah satunya, kata Budi, adalah Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari.
Menurut Budi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang melibatkan pihak swasta sebagai pelaksana proyek.
“Dari bukti-bukti yang didapatkan oleh tim, kemudian dilakukan ekspose, kita melihat konstruksi perkaranya terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” jelas dia.
KPK masih akan mendalami soal praktik pengadaan barang dan jasa, serta aliran uang dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Detail proyek yang terkait dengan uang sitaan, konstruksi perkara, dan rincian tersangka akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers resmi KPK.
Belum ada keterangan dari Fikri mengenai status tersangka maupun perkaranya.





