Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan 5 tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu. Sebanyak 9 orang yang dibawa ke Jakarta dari operasi senyap tersebut.
"Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (10/3/2025) malam.
Advertisement
Budi memastikan bakal diungkap besok saat jumpa pers. Namun demikian, dia mengatakan lima orang yang sudah berstatus tersangka itu terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak sebagai penerima.
"Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," ungkap Budi.
Meski begitu, Budi memberi sinyal bahwa salah satu tersangkanya adalah Bupati Rejang Lebong setelah menganalisis alat bukti yang didapat dari OTT.
"Jadi, dari bukti-bukti awal yang didapatkan oleh tim, kemudian dilakukan ekspose, kita melihat konstruksi perkaranya terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta," Budi menandasi.




