KPK Periksa Rijani Tirtoso Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana rasuah terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Selasa (10/3), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

BACA JUGA: Tak Hanya Japto, KPK Periksa Abdi Khalik Ginting di Kasus Suap Tambang

Adapun saksi yang diperiksa adalah Rijani Tirtoso Bondan, yang pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif LPEI periode 2022 hingga 2024.

Kasus dugaan korupsi di LPEI ini merupakan salah satu perkara besar yang tengah diusut KPK. LPEI sendiri merupakan lembaga keuangan milik negara yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan ekspor nasional. Namun, lembaga ini terjerat skandal korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabatnya dan para debitur.

BACA JUGA: KPK Periksa Pegawai Bea Cukai yang Diduga Pindahkan Uang Rp5,19 Miliar

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan mengadili sejumlah tersangka dalam perkara ini. Pada Maret 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari dua pejabat LPEI yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan, serta tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta. Kemudian pada Agustus 2025, KPK kembali menetapkan Hendarto, pemilik grup PT Bara Jaya Utama (BJU), sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera.

Dalam persidangan, terungkap modus operandinya berupa rekayasa dan manipulasi data untuk meloloskan fasilitas kredit. Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebut Hendarto bersama sejumlah pejabat LPEI melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang. Dana kredit yang diperoleh tidak digunakan sesuai tujuan awal pembiayaan ekspor . Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan adanya niat jahat dalam kasus ini, di mana debitur mengajukan kredit dengan agunan lahan di kawasan hutan lindung, sementara pihak LPEI tetap memprosesnya meski mengabaikan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Ketum PP Japto: Anda Dari Media Apa?

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus korupsi LPEI mencapai lebih dari Rp11 triliun yang melibatkan sekitar 15 debitur. Khusus untuk klaster debitur PT SMJL dan PT MAS, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 triliun. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset senilai total Rp540 miliar. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan potensi munculnya tersangka baru masih terbuka lebar. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati dan Wabup Rejang Lebong Ditangkap KPK, Sekda Iwan Jamin Pelayanan Publik Tetap Normal


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
‘Serang Saya Saja, Jangan Serang Keluarga’ Tangis Aditya Triantoro Founder Nussa Rara Pecah Imbas Isu Perselingkuhan 
• 59 menit lalutvonenews.com
thumb
Update Kasus Atlet Panjat Tebing Alami Pelecehan Seksual Eks Pelatih, Begini Modusnya
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
5 Berita Populer: Penyebab Meninggal Donny Fattah; Ayah Vidi Ucap Terima Kasih
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Sita Uang hingga Elektronik dari OTT Bupati Rejang Lebong
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Musim kedua One Piece tayang di Netflix, musim tiga proses diproduksi
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.