KPK Sita Uang hingga Elektronik dari OTT Bupati Rejang Lebong

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai hingga barang bukti elektronik dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

"Kemudian, dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim selain mengamankan sejumlah pihak, juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026.

Baca Juga :
KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari

Budi menuturkan, ada 13 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahyang dan Polresta Bengkulu.

Dari 13 orang tersebut, selanjutnya, sembilan orang diterbangkan menuju Jakarta dan sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati. Dan juga, tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan perkara korupsi pada Senin malam, 9 Maret 2026. Ihwal OTT kepala daerah ini dibernarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Nurcahyanto. 

"Benar, Bupati Rejang Lebong," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam OTT tersebut, tim KPK tidak hanya mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Sejumlah pihak terkait dalam perkara tersebut juga turut diamankan. Sementara identitas pihak-pihak yang diamankan -- selain Bupati Rejang Lebong, belum diumumkan.

KPK akan membawa Bupati Rejang Lebong dan pihak lainnya yang terjaring OTT ke Jakarta pada Selasa pagi, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari kepala daerah di Provinsi Bengkulu itu yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :
Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Dalami Proses Pengadaan di DJKA
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru Kasus 'Jatah Preman'
KPK Pede Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Minyak Naik, Pengamat Sarankan Pemerintah Realokasi Anggaran MBG
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Program Mudik Gratis Kapal Fiber Kolaka Utara–Siwa Sediakan 2.000 Tiket
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Kantor Ombudsman RI dan Rumah Eks Komisioner Digeledah Kejagung, Ini Hasilnya
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Block Mode Jadi Inovasi Andalan Kilang Cilacap Pangkas Ketergantungan Minyak dari Timur Tengah
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.