Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun ini mampu tumbuh di rentang 7—9% secara tahunan (year on year/YoY), seiring tingginya keyakinan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, proyeksi tersebut didukung oleh meningkatnya keyakinan konsumen, prospek pertumbuhan ekonomi nasional, serta penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang terus didorong oleh OJK bersama pemerintah.
“Di tengah tantangan jangka pendek, industri perbankan tetap optimistis terhadap pertumbuhan kredit UMKM pada 2026 yang diproyeksikan mencapai 7—9% YoY,” kata Dian dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level positif 127,00%, sementara Consumer Price Index tercatat 109,75%. Dian mengatakan, kedua indikator ini menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir, yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini dan ke depan.
Otoritas juga mengharapkan momentum efek perayaan lebaran alias seasonal effect dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2026, khususnya bagi sektor UMKM melalui lonjakan konsumsi rumah tangga yang berdampak pada peningkatan permintaan kredit modal kerja.
Dian memastikan, OJK terus berkomitmen untuk mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kendati penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 tercatat sebesar Rp1.482,9 triliun atau sekitar 17,33% dari total penyaluran kredit/pembiayaan dan mengalami moderasi sebesar 0,53% YoY, fundamental sektor UMKM tetap terjaga.
“Penurunan pertumbuhan kredit UMKM tersebut, antara lain karena pengaruh dinamika perekonomian global dan nasional, serta proses pemulihan sektor UMKM pascapandemi yang relatif lebih lambat dibandingkan sektor korporasi,” jelasnya.
Adapun OJK telah melakukan sederet upaya untuk mendorong akses pembiayaan bagi UMKM. Di antaranya, dengan diterbitkannya POJK No.19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (POJK UMKM).
Melalui beleid ini, OJK mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk menerapkan prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, serta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi UMKM.
Otoritas juga resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah sebagai bentuk komitmen institusional OJK dalam mendukung Pemerintah memajukan sektor UMKM dengan strategi antara lain melakukan pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM.
“Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, Dian mengatakan, otoritas turut berpartisipasi aktif dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai KUR serta pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan penyalur, termasuk lembaga penjaminan dan asuransi kredit yang mendukung program KUR.
Ke depan, Dian menegaskan bahwa ekosistem yang kondusif terhadap pengembangan UMKM perlu dibangun melalui antara lain penguatan kewirausahaan, kegiatan pendampingan, pembukaan akses kepada offtaker, serta identifikasi sektor-sektor UMKM yang memiliki potensi untuk berkembang.
“OJK juga akan senantiasa memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait guna mewujudkan sinergi antarprogram yang mendukung ekosistem pengembangan UMKM secara berkelanjutan,” pungkasnya.





