Bisnis.com, JAKARTA — Momen perdebatan terjadi antara jaksa penuntut umum dengan terdakwa Nadiem Makarim saat membahas pihak yang mengambil keputusan untuk memilih Chrome OS.
Hal tersebut terjadi saat Nadiem dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa kasus Chromebook seperti Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Mulanya, Nadiem membantah soal pemilihan spek laptop termasuk sistem operasi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek diputuskan oleh menteri.
Sebab menurut Nadiem, pemilihan sistem operasi untuk spesifikasi perangkat TIK di Kemendikbudristek merupakan kewenangan dari direktorat terkait. Lantas, jaksa pun menanyakan soal pihak yang berwenang menentukan spek tersebut.
"Kalau bukan keputusan menteri sebagai kebijakan tadi saya lihat dari aturan tadi, dan berdasarkan dari slide yang dipaparkan juga, tujuan pertemuan itu seperti apa? Kalau Saudara katakan itu bukan keputusan menteri, belum diteliti, keputusan siapa jadi?" tanya jaksa.
Nadiem juga kembali menekankan bahwa penentuan spek justru berasal dari keputusan Dirjen atas petunjuk dan teknis dari direktur. Oleh sebab itu, Nadiem menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Permen apapun pada 2020.
Baca Juga
- Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Tegaskan Chromebook Bukan untuk Daerah 3T
- Nadiem Tegaskan Tak Pernah Campuri Aksi Korporasi di Gojek Usai jadi Menteri
- Menanti Fakta Baru Nadiem Sebagai Saksi Mahkota Sidang Chromebook Ibrahim Cs Hari Ini
"Itulah alasannya tidak ada Permen apapun di 2020 dan direktur punya full kewenangan dan hak untuk mengganti spek dengan approval Dirjen," ujar Nadiem.
Setelah itu, perdebatan kembali terjadi antara jaksa dengan Nadiem. Namun, hakim langsung menengahi perdebatan itu dan langsung meminta Nadiem agar menjawab sosok yang menentukan spek Chrome OS.
"Keputusan siapa akhirnya menggunakan Chromebook, Chrome OS tahun 2020, ketika Saudara mengatakan itu bukan keputusan Saudara sebagai menteri. Apakah keputusan Pak Mul dan keputusan Bu Sri? Seperti itu? tanya jaksa.
"Saya bukan membicarakan keputusan," jawab Nadiem.
"Saya nanya keputusan. Saudara jawab," tutur Nadiem.
"Begini, dijawab aja. Kan ini ada keputusan akhirnya menentukan Chrome OS. Iya. Nah, pertanyaan JPU, terhadap penentuan untuk menggunakan Chrome OS ini, itu keputusan siapa? Apakah menteri, direktur, atau staf ahli, atau siapa?" ujar hakim saat menengahi.
Kemudian Nadiem menjelaskan sesuai dengan fakta persidangan yang ada penentuan spek itu berasal dari rekomendasi tim teknis. Setelah itu, keputusan diambil oleh Dirjen dan didelegasikan kepada direktur.
Setelah itu, Nadiem selaku pucuk pimpinan di Kemendikbudristek wajib menandatangani Permendikbud DAK setelah mendapatkan spek barang yang sudah disetujui direktur.
"Kenapa jadinya saya tanda tangan Permendikbud DAK? Nah, itu jadi pertanyaannya. Jawaban dari pertanyaan itu adalah karena saya wajib menandatangani Permen DAK sebagai menteri setiap tahun. Karena Permen DAK itu mengumpulkan semua hasil daripada spek dan ketentuan direktur, dilampirkan, saya tanda tangani," pungkas Nadiem.





