BANDUNG, KOMPAS- Polisi menangkap 39 pengedar narkoba selama bulan Ramadan di Kota Bandung, Jawa Barat. Barang buktinya 1,2 kilogram sabu, 12,6 kilogram ganja, hingga 10.362 butir keras. Penyitaan sebagian besar ganja itu bahkan menjadi yang terbesar sepanjang tahun ini.
"Ada 30 kasus yang diungkap. Kami menyita sabu, ganja hingga obat keras. Ada juga 34 telepon seluler, 18 timbangan digital serta uang Rp 5,6 juta.," kata Pelaksana tugas Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Adi Wijaya, Rabu (11/3/2026).
Adi memaparkan, penangkapan 39 pengedar dalam 30 kasus itu meliputi 18 perkara sabu, ganja (3), obat keras tertentu (3), tembakau sintetis (5), dan ekstasi (1).
Adapun 39 pelaku pengedar narkoba terdiri dari 38 laki-laki dan seorang perempuan. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Ia menambahkan, pengungkapan 30 kasus ini ikut menyelamatkan mada depan 80.000 warga dari penyalahgunaan narkoba. "Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan di lokasi yang rawan peredaram dan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Bandung, " ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Agah Sonjaya mengungkapkan, 9 kg dari 12 kg ganja itu didatangkan dari Sumatera. Jumlah itu menjadi penyitaan terbesar polisi di Bandung di tahun ini.
Kasus ini terungkap di daerah Bojongkoneng, Bandung, Rabu pekan lalu, dari jaringan informan di lapangan. Para pelaku mengirim ganja dengan sistem jaringan yang terputus.
Modus serupa juga dilakukan pelaku lain saat mengedarkan sabu. Saat ditangkap di daerah Bojongloa Kidul, pelaku menggunakan berkomunikasi di media sosial. Setelah bertransaksi, mereka menghapus data transaksi.





