Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammah Fikri Thobari sebagai tersangka, usai ditangkap. Fikri Thobari terjerat dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
“(Kasusnya dugaan) suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 11 Maret 2026.
Budi mengatakan, ada lima tersangka yang telah ditetapkan. Fikri Thobari berstatus sebagai penerima suap dalam perkara ini.
Baca Juga :
KPK Sita Ratusan Juta Terkait Kasus Suap Bupati Rejang LebongGedung KPK. Foto: Antara.
“Dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati dan dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek,” ucap Budi.
Total, ada 13 orang ditangkap dalam kasus ini. Sebanyak sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. Status hukum pihak terjaring diumumkan melalui konferensi pers.




