JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mempertimbangkan opsi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi.
Opsi tersebut muncul karena tenggat waktu pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan periode libur Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan terkait perpanjangan batas waktu akan mempertimbangkan perkembangan pelaporan SPT menjelang Lebaran.
“Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik, kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi,” kata Bimo saat menghadiri upacara pelantikan di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga: Kapan Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2026? Ini Jadwal dan Cara Lapor di Coretax
Ia menyampaikan, DJP telah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi dua kondisi yang mungkin terjadi pada sepekan menjelang Lebaran.
Pertama, memastikan kelancaran sistem administrasi perpajakan Coretax jika terjadi lonjakan pelaporan SPT mendekati tenggat waktu.
Kedua, mengantisipasi potensi keterlambatan pelaporan oleh wajib pajak yang terdampak libur panjang Lebaran.
“Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT),” tuturnya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- ditjen pajak
- kementerian keuangan
- batas lapor spt
- lapor spt 2026
- SPT 2026
- coretax





