Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji digelar hari ini. Persidangan akan digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat detikcom, Rabu (11/3/2026).
Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB. Permohonan praperadilan ini diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Tim kuasa Hukum Yaqut yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan ini. Kubu Yaqut mengatakan keyakinan itu bukanlah sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para ahli.
"Dalil-dalil yang kami ajukan dalam permohonan telah terbukti dalam persidangan, baik melalui keterangan ahli yang kami hadirkan maupun ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.
Mellisa mengklaim KPK mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan Pasal 55 KUHP lama mengenai delik penyertaan yang sudah digantikan dalam KUHP Baru, yang disebut akan 'disesuaikan'. Dia mengatakan hal itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa terdapat kesalahan dalam penerapan ketentuan hukum pidana yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka terhadap Yaqut.
"Dalam proses penetapan tersangka juga ditemukan cacat prosedur yang serius. Pada saat penetapan tersangka dilakukan, surat penetapan tersangka tidak pernah diserahkan kepada Nusyakut," kata Mellisa.
"Yang diberikan hanya sebatas surat pemberitahuan tanpa melampirkan surat penetapan tersangka itu sendiri, padahal secara hukum dokumen yang memiliki kekuatan mengikat adalah surat penetapan tersangka tersebut. Fakta ini bahkan diperkuat oleh keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak KPK sendiri di persidangan," tambahnya.
Dia juga menyoroti ketentuan dalam perubahan Undang-Undang KPK serta KUHAP tentang pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik. Dia menilai penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik yang secara sah dan memiliki kewenangan tersebut.
"Aspek penting lain yang juga terungkap adalah terkait perhitungan kerugian negara. Dalam praktik penegakan hukum, hasil audit kerugian negara seharusnya telah tersedia sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Namun secara faktual, KPK sendiri menyebutkan bahwa laporan hasil audit kerugian negara baru diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2026, yang berarti muncul setelah penetapan tersangka dilakukan," ucapnya.
(mib/rfs)





