Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan jasa pengamanan saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 10 Maret 2026.
KPK Dalami Dugaan Imbalan Jasa Pengamanan TambangJuru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan hasil pertambangan milik PT Alamjaya Barapratama.
Budi Prasetyo menyatakan, "Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP (Alamjaya Barapratama) sebagai jasa pengamanan".
Selain memeriksa Japto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022 Abdi Khalik Ginting.
Namun Abdi Khalik Ginting belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.
Budi Prasetyo menjelaskan alasan ketidakhadiran saksi tersebut dengan menyampaikan, "Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya".
Perkembangan Kasus Gratifikasi Rita WidyasariSebelumnya pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rita Widyasari diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkembangan penyidikan, pada 6 Juni 2024 KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi.
Selain itu KPK turut menyita 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara.
Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan pungutan hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara.
Tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.




