Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menegaskan bahwa penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar dalam produk tembakau harus mampu menjembatani berbagai kepentingan, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun keberlanjutan ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Pratikno saat membuka Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.
Pratikno mengatakan, forum uji publik ini menjadi ruang dialog terbuka bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan, aspirasi, hingga kekhawatiran terkait rencana kebijakan tersebut.
"Pertemuan ini adalah pertemuan untuk mendengarkan, pertemuan yang secara sungguh-sungguh menjaring aspirasi, sekaligus menjaring kekhawatiran dan harapan dari semua pihak, ada petani, pedagang, industri, pekerja, dan lainnya," ujar Pratikno dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 10 Maret 2026.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026
Ia mengakui pemerintah memahami adanya berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, khususnya kelompok yang menggantungkan penghidupan pada sektor tembakau seperti petani, buruh, hingga pelaku industri dan pedagang.
Namun di sisi lain, perhatian terhadap dampak kesehatan juga menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan kebijakan tersebut, terutama terkait perlindungan generasi muda.
Menurutnya, kekhawatiran terkait kesehatan juga disampaikan oleh para orang tua, akademisi, serta aktivis kesehatan yang merujuk pada berbagai data dan kajian ilmiah.
“Di sisi lain juga ada kekhawatiran dari para orang tua tentang kesehatan anak-anaknya, para akademisi, aktivis kesehatan berdasarkan pada data dan pengalaman yang akurat. Inilah yang harus kita jembatani bersama," jelasnya.
Kemudian Pratikno menambahkan, pemerintah akan terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait guna membahas berbagai aspek dalam penentuan kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mendengarkan berbagai pandangan secara terbuka dan penuh empati.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
"Ini adalah forum untuk mendengarkan dan mendengarkan kembali, memahami dengan penuh empati dan toleransi untuk menghasilkan yang terbaik bagi kita semua untuk jangka pendek, menengah, dan panjang," tuturnya.
Uji publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.
Setelah tahap kajian dan uji publik, proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan rapat pleno tingkat eselon I dan rapat pleno tingkat menteri dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Tahapan tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi, hingga pertanian sebelum kebijakan ditetapkan.
Agenda ini juga dihadiri pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga, perwakilan asosiasi industri, asosiasi petani, asosiasi pekerja, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta tim kajian penentuan batas kadar nikotin dan tar.
Editor: Redaktur TVRINews





