Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penyaluran kredit kepada sektor UMKM bakal tumbuh sebesar 7-9 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perluasan akses pembiayaan bagi UMKM akan terus menjadi fokus utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Komitmen untuk terus mendorong akses pembiayaan yang lebih luas, mudah, dan inklusif bagi UMKM akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Dian dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (11/3).
OJK mencatat, penyaluran kredit UMKM per Januari 2026 mencapai Rp 1.482,9 triliun atau sekitar 17,33 persen dari total kredit perbankan. Namun, pertumbuhannya mengalami moderasi sebesar 0,53 persen secara tahunan.
Menurut Dian, perlambatan dipengaruhi dinamika perekonomian global dan domestik serta proses pemulihan UMKM yang masih berlangsung setelah pandemi. Pemulihan sektor ini dinilai berjalan lebih lambat dibandingkan sektor korporasi.
Meski begitu, industri perbankan tetap optimistis terhadap prospek pembiayaan UMKM. OJK mencatat Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada awal 2026 berada di level positif 127,00 persen, sementara Consumer Price Index tercatat sebesar 109,75 persen.
Kedua indikator tersebut menunjukkan tren peningkatan dalam setahun terakhir yang mencerminkan optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan.
Momentum musiman seperti perayaan Lebaran diperkirakan turut mendorong aktivitas ekonomi pada kuartal I 2026. Lonjakan konsumsi rumah tangga pada periode tersebut dinilai bisa meningkatkan permintaan kredit modal kerja bagi pelaku UMKM.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank menerapkan prinsip pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif.
"Saat ini, OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan terkait implementasi POJK UMKM dalam rencana bisnis bank," kata Dian.
Selain POJK 19/2025, OJK juga membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah, ditujukan untuk memperkuat strategi pengembangan pembiayaan UMKM termasuk melalui pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi credit scoring, serta segmentasi dan profiling pelaku usaha.
OJK juga mendukung target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit program pemerintah lainnya pada 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 308,41 triliun.
OJK menilai pengembangan UMKM juga membutuhkan ekosistem yang lebih kuat, antara lain melalui penguatan kewirausahaan, program pendampingan usaha, pembukaan akses ke offtaker, serta identifikasi sektor UMKM yang memiliki potensi berkembang.
Dengan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025 yang tercatat sebesar 5,11 persen serta target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2026, OJK menilai sektor UMKM memiliki prospek yang cerah untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.





