Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul AP, dipecat sebagai anggota Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (10/3). Ia terbukti menerima uang setoran dari bandar narkoba sejumlah Rp 132 juta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Kombes Pol Zulham Effendy, Nasrul terbukti menerima uang setoran sebesar Rp 10 juta per pekan dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv. Uang itu diterima Nasrul sejak Oktober hingga Desember 2025.
Perbuatan Nasrul melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ia juga dijerat dengan Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan sanksi, satu sanksi etika berupa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif berupa (a) penempatan tempat khusus selama 30 hari (b) diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Zulham dalam amar putusannya.
Mengaku Terima Uang '86'Anggota majelis sidang etik mengungkapkan bahwa berdasarkan BAP, Aiptu Nasrul menerima uang sebanyak 13 kali dari bandar narkoba melalui perantara bernama Adnan. Uang itu lalu diserahkan kepada AKP Arifan Efendi dalam bentuk transfer dan tunai.
"11 kali Rp 10 juta, kemudian Rp 7 juta bulan Januari kemudian Rp 15 juta pada bulan September. Jadi 13 kali terima," kata salah satu anggota majelis sidang etik saat membacakan BAP kepada Nasrul.
Nasrul berdalih bahwa uang tersebut digunakan untuk pengembangan kasus narkoba. Namun, setelah dicecar oleh majelis sidang etik, ia mengakui bahwa uang itu digunakan untuk "86" atau atur damai agar pelaku dilepas setelah memberikan uang.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Juga DipecatPemecatan juga diberikan kepada Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba tersebut. Ia juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Berdasarkan fakta persidangan yang menghadirkan tiga saksi, terungkap bahwa AKP Arifan bersama bawahannya, Aiptu Nasrul, menerima setoran sebesar Rp 10 juta per minggu. Praktik tersebut berlangsung selama 11 pekan.
Dugaan praktik ini bermula dari pertemuan antara keduanya dengan bandar narkoba di sebuah hotel.
“Mereka mengakui bertemu di Hotel Rotterdam. Terjadi kesepakatan, lalu bandar diizinkan mengedar di wilayahnya agar memudahkan koordinasi,” ujar Zulham.
Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah pelepasan bandar sabu-sabu bernama Kevin, yang sebelumnya sempat ditahan.





