Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Status Tersangka KPK Tetap Sah

kumparan.com
11 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan itu, maka status tersangka KPK terhadap Gus Yaqut tetap sah.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Dalam permohonannya, Gus Yaqut meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait kasus kuota haji dinyatakan tidak sah.

Ada beberapa poin yang menjadi argumen Gus Yaqut dalam permohonan praperadilan, yakni kecukupan alat bukti, pemenuhan prosedur penetapan tersangka, serta kewenangan penyidik.

Namun, Hakim menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sah dan sesuai prosedur.

"Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Perma Nomor 4 tahun 2016," kata Hakim.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Kata Gus Yaqut

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.

"Kalau kita cross check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2).

Budi memaparkan, kuota haji tambahan itu diberikan pemerintah Arab Saudi dalam rangka mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tak sesuai ketentuan, hal tersebut malah membuat antrean semakin panjang.

Bila merujuk aturan yang ada, pembagian kuota haji harusnya dilakukan sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri," tutur Budi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pentagon Ungkap 140 Tentara AS Terluka dalam Serangan Balasan Iran
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
BSI Institute Spill Tiga Pilar Ekonomi Syariah Dorong Ekonomi Nasional
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sekretaris BSKDN: Implementasi Nilai BerAKHLAK Harus Dimulai dari Mentalitas Disiplin
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
295.747 Tiket KA Lebaran dari Yogyakarta Terjual
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Tips Agar Hewan Peliharaan Tetap Terawat saat Mudik, Begini Cara Aman Mengurusnya
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.