Sekretaris BSKDN: Implementasi Nilai BerAKHLAK Harus Dimulai dari Mentalitas Disiplin

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri) Noudy R.P Tendean menegaskan implementasi nilai BerAKHLAK harus dimulai dari mentalitas disiplin.

Hal tersebut penting agar nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya dipahami secara konseptual, tetapi juga tercermin dalam perilaku kerja sehari-hari serta menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

BACA JUGA: Aturan Terbaru Ini Hanya untuk PNS dan PPPK, P3K PW Statusnya Apa dong?

“Saya meyakini implementasi nilai BerAKHLAK ini harus dimulai dari kedisiplinan diri. Kadang kita (ASN, red) terlambat masuk kerja misalnya, bukan karena ada halangan, tetapi karena mentalitas kita sendiri. Padahal sebagai ASN kita memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas,” ujar Noudy dalam sambutannya pada kegiatan Workshop Internalisasi Budaya Kerja Core Values ASN BerAKHLAK di lingkungan BSKDN di Hotel Tamarin Jakarta pada Selasa (10/3).

Noudy menegaskan, nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK tidak boleh hanya dipahami sebagai slogan, tetapi harus benar-benar diinternalisasikan dan diwujudkan dalam perilaku sehari-hari aparatur sipil negara.

BACA JUGA: BSKDN Kemendagri Memperkuat Manajemen Talenta ASN Berbasis Merit System

Adapun yang mencakup nilai-nilai BerAKHLAK meliputi berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Nilai-nilai tersebut harus tercermin dalam setiap aspek pekerjaan maupun interaksi sosial ASN, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Terlebih ASN kerap dipandang sebagai figur yang dihormati dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Kepala BSKDN Mengajak Pemprov Jateng Perkuat Inovasi Melalui Policy Brief

“Tidak hanya ketika berada di kantor atau sedang melaksanakan tugas, nilai-nilai BerAKHLAK juga harus kita implementasikan di luar (dalam kehidupan sehari-hari) karena ASN itu patron di masyarakat," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Noudy juga menekankan, penguatan budaya kerja tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya komitmen dari seluruh unsur organisasi, baik pimpinan maupun pegawai.

Dalam hal ini, pimpinan memiliki peran penting sebagai teladan dalam penerapan nilai-nilai BerAKHLAK, sementara seluruh pegawai diharapkan dapat mengimplementasikannya secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selain itu, penerapan nilai dasar ASN juga perlu didukung dengan mekanisme reward and punishment yang jelas.

Noudy menjelaskan bahwa hal tersebut telah memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut memuat berbagai ketentuan terkait hak dan kewajiban ASN, termasuk kepatuhan terhadap jam kerja dan pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Disiplin bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan profesionalitas ASN. Ketika setiap pegawai memiliki loyalitas, dedikasi, dan kedisiplinan yang tinggi, maka kualitas ASN secara keseluruhan akan semakin baik dan menjadi aset penting bagi organisasi,” tambahnya.

Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Madya Deputi Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eunike Prapti Lestari K mengatakan, penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK secara nasional berawal dari diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menghadirkan satu nilai dasar yang sama bagi seluruh ASN di Indonesia.

“Sebelumnya, setiap instansi memiliki nilai dasar masing-masing. Namun dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN memiliki nilai dasar yang seragam secara nasional, yaitu BerAKHLAK,” jelasnya.

Nilai dasar tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai, di mana nilai BerAKHLAK menjadi salah satu indikator dalam penilaian perilaku pegawai.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga semakin menegaskan nilai BerAKHLAK merupakan satu-satunya nilai dasar yang harus dianut oleh seluruh ASN di Indonesia.

Eunike menambahkan, implementasi nilai BerAKHLAK juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran disiplin di kalangan aparatur.

Oleh karena itu, setiap instansi didorong untuk menerjemahkan nilai-nilai tersebut dalam bentuk perilaku kerja yang konkret dan mudah dipahami oleh pegawai.

"ASN BerAKHLAK kenapa perlu dilaksanakan? Sebenarnya untuk mencegah pelanggaran disiplin," pungkasnya. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wali Kota Ajak Kejaksaan Perkuat Pendampingan Hukum dan Optimalisasi PAD Makassar
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Bittime Tegaskan Pentingnya Literasi Digital Menjelang Dinamika Bitcoin Terhadap Consumer Price Index (CPI)
• 10 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ombudsman Digeledah, Benarkah Komisionernya Kebal Hukum?
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Andalkan BRImo dan QRIS, BRI Tetap Siapkan Uang Tunai Rp25 Triliun untuk Lebaran 2026
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Tekan Lonjakan Harga, Munafri Siapkan Pasar Murah Keliling Jelang Idul Fitri
• 11 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.