Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. Tim hukum Yaqut menilai hakim tak mempertimbangkan alat bukti yang mereka bawa.
"Tentu atas keputusan dari hakim tunggal hari ini, kami menghargai putusan tersebut. Tentu kami juga punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Mellisa menyoroti kewenangan Pimpinan KPK dalam penetapan tersangka Yaqut yang tak dibahas dalam pertimbangan praperadilan. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi preseden tidak baik KUHAP baru.
"Bahkan sama sekali tidak membahas juga terkait dengan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun di dalam undang-undang KPK yang sudah dihapus," kata Mellisa.
(mib/haf)





