KOMPAS.TV - Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Distrik Kabupaten Puncak Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ilaga pada Rabu (11/3/2026).
Agenda strategis ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah, di antaranya Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, Pj Sekretaris Daerah Nenu Tabuni, Plt Kepala Bappeda Puncak Herman D. Wanma, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan kepala distrik se-Kabupaten Puncak.
Baca Juga: Tugu Masuknya Injil di Ilaga Diresmikan oleh Bupati Puncak, Warisan Iman untuk Generasi Papua
Dalam sambutannya, Bupati Elvis Tabuni menegaskan bahwa Musrenbang distrik merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah, karena menjadi forum untuk menyelaraskan berbagai usulan dari tingkat kampung hingga menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten.
"Saya berharap seluruh peserta berperan aktif menyampaikan aspirasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Dengan begitu, program yang direncanakan dapat tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Elvis.
Beliau juga menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan yang merata di seluruh distrik di Kabupaten Puncak, dengan tetap memperhatikan skala prioritas serta kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, OPD, hingga pemerintah kampung sangat diperlukan guna mewujudkan pembangunan yang transparan dan berkelanjutan.
Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Puncak Herman D. Wanma menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang distrik ini merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan daerah, yaitu “Puncak Adil, Mandiri, Damai, dan Sejahtera” dengan motto "Kasih Mempersatukan Perbedaan"
"Kegiatan ini bertujuan untuk menampung dan membahas usulan program dari tingkat kampung guna menetapkan prioritas pada tingkat kabupaten dalam penyusunan RKPD," jelas Herman.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang Distrik Kabupaten Puncak memiliki Dasar Hukum: UU No. 25/2004 tentang SPPN, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri No. 86/2017.Kegiatan ini Melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kepala Distrik, Kepala Kampung, serta tokoh masyarakat, adat, perempuan, dan pemuda,serta Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Bappeda.
Penulis : Riany-Pradini
Sumber : Kompas TV
- Advertorial
- Pemkab Puncak
- Ilaga
- Musrembang
- Elvis Tabuni
- Pembangunan





