REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pembacaan putusan atas perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 itu berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
"Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," kata Sulistyo pada Rabu (11/3/2026).
Baca Juga
PN Jaksel Hari Ini Agendakan Pembacaan Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut
Eks Menag Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Sebelum Tetapkan Tersangka
Hakim memandang penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah didasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Oleh karena itu, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan Yaqut untuk seluruhnya. Hakim juga memandang dalil permohonan praperadilan Yaqut sudah masuk pokok perkara.
"Pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini," ucap Sulistyo.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sebelumnya, kubu Yaqut memandang KPK dalam menetapkan status tersangka perkara kuota haji tidak memiliki dasar dan bukti-bukti hukum yang cukup.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/3/2026). Mellisa mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka wajib memenuhi ketentuan Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).