JAKARTA, DISWAY.ID - Permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," katanya membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu 11 Maret 2026.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Kuota Haji, Gus Yaqut Yakin akan Ada Keadilan
Selain itu, Hakim juga menolak seluruh petitum yang dimohonkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya.
Ia menegaskan seluruh petitum yang dimohonkan tidak sah dan segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.
"Oleh karena petitum kedua, petitum ketiga, petitum keempat ditolak, maka petitum kelima tidak ada alasan hukum untuk ditolak," tegasnya.
BACA JUGA:Dukung Gus Yaqut, Ratusan Banser Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji di PN Jaksel
Berdasarkan hal itu, penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan KPK yang mentersangkakan Yaqut Cholil Quomas dapat dilanjutkan oleh KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
BACA JUGA:Kala 'Buku Putih' Gus Yaqut Jadi Senjata Lawan KPK, Ungkit Kronologi dan Fakta Kuota Haji 2024
Selain Yaqut mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, ditetapkanya Yaqut sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.
- 1
- 2
- »





