Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mabes Polri menyediakan layanan *hotline* 110 bagi masyarakat yang merasa terganggu aksi pemaksaan permintaan THR oleh oknum kelompok tertentu.
  • Kepolisian siap menindaklanjuti laporan, mulai dari himbauan hingga penegakan hukum menjadi opsi terakhir bagi pelaku yang memaksa.
  • Fenomena ini menjadi sorotan pasca viral tumpukan kuitansi permintaan dana dari berbagai ormas di wilayah Jakarta Barat.

Suara.com - Mabes Polri meminta warga yang terganggu oleh aksi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa oleh organisasi masyarakat atau kelompok tertentu dapat melapor melalui hotline 110.

Ia memastikan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan mulai dari imbauan hingga penegakan hukum jika pelaku terus memaksa.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menekankan bahwa penegakan hukum terhadap ormas yang meminta THR merupakan opsi terakhir, namun tetap menjadi jalur resmi yang tersedia bagi masyarakat.

“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan,” ujar Isir kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Fenomena permintaan THR oleh ormas kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan viral menampilkan tumpukan amplop dan kuitansi permintaan dana dari berbagai kelompok di Jakarta Barat, khususnya di Kalideres dan Kamal.

Dokumen tersebut mencantumkan nama ormas seperti Pemuda Pancasila (PP), BPPKB Ranting Kamal, Bang Japar Indonesia (BJI), dan Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI).

Nominal permintaan THR bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per orang, bahkan satu pengurus RW dilaporkan menghadapi tagihan total mencapai Rp1,4 juta.

Menanggapi fenomena ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya juga telah meminta agar tidak ada unsur paksaan dalam setiap permintaan dana menjelang hari raya.

Baca Juga: Pajak THR 2026 untuk Gaji Berapa? Intip Aturan dan Contoh Perhitungannya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OTT KPK Jaring Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek | SAPA PAGI
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
AS Tunjukkan Kartu Terakhir: “Pesawat Hari Kiamat” Dikerahkan Saat Ribuan Target Iran Dihancurkan
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Iran Tegaskan Siap Ambil Semua Tindakan untuk Lindungi Kedaulatan Negara
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Gara-gara Nila Setitik, Jay Idzes Merasa Bersalah! Sassuolo Dipukul Lazio di Menit 90+2
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Pertamina Patra Niaga Bantu UMKM Dorong Omzet di Bazaar Al-Madinah
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.