Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha akan mengatur jadwal pengoperasian truk untuk mengantisipasi kepadatan dan antrean di pelabuhan, setelah nantinya masa pembatasan angkutan barang berakhir pada 29 Maret mendatang.
Mengacu kebijakan selama masa Angkutan Lebaran 2026, truk sumbu tiga tau lebih yang umumnya mengangkut peti kemas dilarang beroperasi dalam kurun waktu 13 Maret hingga 29 Maret.
Ketua Bidang Perhubungan dan Logistik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Carmelita Hartoto menuturkan, pihaknya akan melakukan pengaturan jadwal trucking secara bertahap.
Jadwal trucking adalah pengaturan waktu operasi truk untuk angkutan barang, mulai dari jam truk berangkat, tiba di pelabuhan/gudang, proses bongkar muat, hingga kembali lagi.
Dalam konteks ini pengaturan jadwal trucking secara bertahap dapat diartikan sebagai penyesuaian jam jalan truk agar operasional logistik tetap jalan tanpa menimbulkan kemacetan atau gangguan lain.
“Harapannya agar truk tidak datang bersamaan setelah waktu pembatasan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga
- Ini Daftar Ruas Tol dan Arteri yang Kena Pembatasan Operasional Truk Lebaran 2026
- Linknet Kantongi Pinjaman Rp2,53 Triliun dari ADB, Perkuat Infrastruktur Digital
Terlebih, kata Carmelia, waktu kedatangan kapal domestik juga dapat diatur agar tidak datang secara bersamaan. Namun, hal yang menjadi tantangan adalah untuk jalur ekspor.
Pasalnya pengaturan jadwal kapal akan sulit dilakukan karena berkaitan dengan jadwal kapal di pelabuhan negara lainnya.
Strategi lainnya untuk mengantisipasi antrean, yakni menempatkan kontainer yang siap kirim tersebut di lini dua terminal, dan bukan di container yard pelabuhan.
Senada, Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya menyampaikan, pihaknya melakukan kordinasi dan komunikasi secara intens dengan pihak otoritas serta operator pelabuhan mengenai kondisi layanan di pelabuhan.
Menurutnya, pihak otoritas dan operator pelabuhan sudah mendeklarasikan langkah mitigasi antisipasi kepadatan arus logistik pascamasa pembatasan berakhir. Kemudian, akan dikoordinasikan dengan pemilik barang untuk jadwal penarikan barang dari penumpukan di pelabuhan.
Maklum, strategi ini menjadi penting untuk menghindari kejadian 'macet horror' sebagaimana usai libur Lebaran tahun lalu, akibat ritme proses receiving delivery di terminal yang dilakukan secara bersamaan pascapembatasan.
Langkah Operator PelabuhanCorporate Secretary IPC Terminal Peti Kemas (TPK) Pramestie Wulandary menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk menjaga kelancaran arus barang di pelabuhan, baik sebelum maupun setelah periode pembatasan angkutan barang.
“Upaya tersebut dilakukan melalui perencanaan operasional yang terintegrasi, monitoring intensif, serta pengendalian aktivitas terminal secara optimal,” tuturnya.
IPC TPK juga secara aktif melakukan koordinasi dengan KSOP serta instansi terkait lainnya, serta berkolaborasi dengan perusahaan pelayaran untuk memastikan pengaturan kedatangan kapal, arus peti kemas, dan aktivitas operasional terminal tetap berjalan lancar selama periode Lebaran.
Misalnya, mengatur batasan YOR di terminal maksimal 65% untuk melakukan kegiatan, jika telah mencapai 66%-80% akan diatur sandar kapal.
Dari sisi operasional, IPC TPK juga melakukan pengaturan gate pass, optimalisasi layanan terminal, serta penempatan alat dan personel operasional yang bersiaga selama 24 jam.
Misalnya, apabila Yard Occupancy Ratio (YOR) sudah lebih dari 81%, maka tidak dapat melakukan kegiatan penerimaan truk untuk angkut barang/peti kemas (penghentian penerbitan gate pass).
Kemudian, juga akan dilakukan pemindahan/shifting lokasi sandar/bongkar kapal ke dermaga yang Berth Occupancy Ratio (BOR) dan YOR masih memadai.
Selain itu, perusahaan juga menyiapkan pemanfaatan lapangan penumpukan di Lini 2 sebagai area penyangga (buffer) bagi Lini 1 untuk mengantisipasi lonjakan arus peti kemas. Fungsi traffic management dan safety control juga terus dijalankan untuk menjaga kelancaran pergerakan kendaraan dan aktivitas operasional di area terminal.
Sebagai langkah pencegahan kepadatan di area akses pelabuhan, IPC TPK juga menempatkan petugas Port Facility Security Officer (PFSO) dan personel keamanan di sejumlah titik rawan antrean, serta menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas apabila diperlukan.
Sementara menjelang pemberlakuan pembatasan angkutan barang, Pramestie mengimbau kepada para pelanggan untuk mempercepat proses pengiriman atau pengambilan peti kemas sebelum waktu tersebut.
“Hal ini guna mengurangi potensi penumpukan setelah periode pembatasan berakhir,” tambahnya.




