Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Nusron Wahid Minta ASN Kantor Pertanahan Tetap Masuk

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Momentum libur lebaran justru cenderung digunakan masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan. 

Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Nusron Wahid Minta ASN Kantor Pertanahan Tetap Masuk. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan meski pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA).

Nusron meminta penyesuaian pola kerja agar tidak menghentikan operasional Kantor Pertanahan (Kantah). Sebab momentum libur lebaran justru cenderung digunakan masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan. 

Baca Juga:
Nusron Wahid Cabut HGU 85 Ribu Hektare di Atas Lahan Kemhan

"Minggu depan kita sudah WFA, kantor pelayanan tidak boleh tutup. Lalu, seperti biasanya pada Sabtu-Minggu beberapa Kantah juga buka PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan)," ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (10/3/2026). 

Menteri Nusron menugaskan Kepala Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah, untuk dilakukan penyesuaian pengaturan layanan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Terutama, di daerah yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat selama periode tersebut WFA jelang libur Idulfitri.

Baca Juga:
Menghadap Presiden Prabowo, Menteri Nusron Laporkan 554 Ribu Hektare Sawah Jadi Perumahan

"Minimal di kota/kabupaten yang menjadi destinasi mudik, kalau bisa ada pelayanan, tentunya dengan target menyelesaikan berkas layanan pertanahan," tutur Nusron. 

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Baca Juga:
Jumlah Sawah Berkurang, Nusron Wahid Ambil Kebijakan Darurat

SE yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 diterbitkan dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.

"Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja," ujar Menteri PANRB melalui SE.

Lebih lanjut, Menteri PANRB meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu, yang dilaksanakan selama lima hari, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi (Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026) serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri (Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026).

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
9 Ruas Tol Jasa Marga Didiskon 30 Persen saat Lebaran, Ini Daftarnya
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Menkop: Kopdes Merah Putih Ubah Penerima Bansos Jadi Pengusaha
• 9 jam laludisway.id
thumb
Meski Menguat, Bitcoin Masih di Bawah USD70 Ribu
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Di Gideon Badminton Academy, Atlet yang Berpuasa Tetap Jalani Sesi Latihan dengan Porsi Berbeda
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hujan Tujuh Gol di Madrid: Atletico Madrid Hancurkan Tottenham 5-2 di 16 Besar Liga Champions
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.