Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. KPK bicara peluang menahan Yaqut.
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim. Dia mengatakan KPK menghormati putusan hakim.
"Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis," ujar Asep di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Asep mengatakan KPK bisa melanjutkan proses hukum setelah ada putusan praperadilan. Dia mengatakan KPK memanggil Yaqut untuk diperiksa sebagai tersangka pekan ini.
"Karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka. Sedang dipanggil. Minggu ini," ujarnya.
Asep lalu bicara kemungkinan KPK menahan Yaqut sebagai tersangka. Dia mengatakan KPK tak akan menunda menahan seorang tersangka.
"Kalau pertimbangannya sudah cocok tentu kita tahan, tidak akan menunda-nunda. Jadi bukan karena ada masalah apa-apa, tidak ada masalah apa-apa. Tentunya kita melihat bagaimana prosesnya, seperti itu," ujarnya.
(mib/haf)




