JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Meski sempat diamankan bersama sejumlah pihak, namun penyidik menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan Hendri dalam perkara tersebut.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Saat ditanya apakah Hendri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Fitroh menjawab singkat.
Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka usai Kena OTT KPK
“Tidak,” ujar Fitroh.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, tidak ditemukan keterlibatan Hendri dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut KPK.
“Ya, karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Fitroh.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 13 orang dari berbagai unsur.
Di antara pihak yang diamankan adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah, serta beberapa pihak swasta.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- OTT Rejang Lebong
- KPK OTT Rejang Lebong
- Wabup Rejang Lebong Hendri
- Hendri bukan tersangka KPK
- OTT Bengkulu KPK
- kasus korupsi Rejang Lebong





