Usai Segel Toko Emas, Bea Cukai Bidik Gerai Jam Tangan Mewah Ilegal

cnbcindonesia.com
11 jam lalu
Cover Berita
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel tiga toko toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga pusat perbelanjaan ibu kota, Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. (CNBC Indonesia/Halimatus Sa’diyah)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta tengah melakukan perluasan objek pengawasan peredaran barang mewah impor yang masuk secara ilegal alias selundupan. Setelah sejumlah gerai emas perhiasan, kini objek pengawasan mengarah ke toko jam tangan mewah.

Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta Siswo Kristiyanto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data tentang adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku.


"Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor," kata Siswo dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Baca: Terungkap! Ini Alasan Purbaya Mutasi 2.043 Pegawai Pajak Usai Lebaran

Oleh sebab itu, pemeriksaan di sejumlah toko jam tangan mewah di berbagai wilayah Jakarta dilakukan kemarin. Namun, ia mengatakan, kini Bea Cukai Kanwil Jakarta belum melakukan tindakan penyegelan karena sifatnya untuk memastikan barang-barang mewah yang dijual telah memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.

Dalam operasi pemeriksaan sejumlah toko yang ia belum ungkap jumlah dan nama perusahaannya, Siswo menegaskan, Bea Cukai Kanwil Jakarta memastikan kesesuaian antara barang yang diperdagangkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.

Jika terdapat barang yang belum terverifikasi secara detail, pengusaha diminta memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor Bea Cukai.

Baca: Danantara Guyur Program Hunian MBR di Lahan Lippo, Tahap Awal Rp16 T

"Kegiatan ini tidak ada penyegelan. Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi," tegas Siswo.

Siswo menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif di sejumlah toko, seperti gerai perhiasan impor mewah, Tiffany & Co, dan Bening Luxury.

Dari sisi kepabeanan, Siswo menekankan, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal selundupan dan berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana. Tapi, langkah penegakan hukum yang diambil saat ini ia tegaskan masih mengedepankan pendekatan administratif.

"Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan," tutur Siswo.

Atas dasar itu, Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.

Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta kata dia melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 74 Ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

"Memperketat pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi, agar sesuai dengan prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan," ungkapnya.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Festival Harmoni Imlek Nusantara 2026 Hadir di Lapangan Banteng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Praperadilan Yaqut Ditolak, Hakim Sebut KPK Sudah Kantongi 2 Alat Bukti
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Polri Kerahkan 161 Ribu Personel Amankan Mudik Lebaran 2026
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Maskapai Asia Korban Perang AS-Israel Vs Iran, Harga Tiket Naik 70%
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kasus Wanita Dibunuh Suami Siri di Depok: Korban Minta Cerai Tapi Pelaku Menolak
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Siapkan 2 Ambulans Udara di Kalikangkung dan Rest Area KM 29 saat Mudik
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.