SN, napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang sempat kabur kini ditempatkan di sel dengan pengamanan maksimum atau maximum security. Ia juga terancam tidak akan mendapatkan remisi.
Kasi Kamtib Lapas Nirbaya, Bergi Riyadi, mengatakan SN merupakan napi kasus pencurian asal Lampung. Ia baru saja mendekam di Lapas Nirbaya setelah sebelumnya ditahan di Magelang.
"Tahanannya sudah kita kembalikan, masukkan ke sel yang pengamanannya super ekstra kuat, yaitu di super maksimum," ujar Bergi kepada wartawan, Rabu (11/3).
Bergi menyebut, SN nekat kabur karena memiliki utang kepada narapidana lain sehingga merasa takut. Ia pun melarikan diri tanpa rencana alias spontan.
"Ya jadi dia melarikan diri itu karena punya utang dengan napi lainnya, sehingga mungkin dia punya rasa cemas atau takut. (Kabur) bukannya dia rencanakan, spontanitas melihat celah kosong sedikit, dia langsung lari ke hutan," jelas dia.
Ia menjelaskan, pengamanan di Lapas Nirbaya cenderung tidak seketat lapas-lapas lain yang ada di Nusakambangan. Lapas Nirbaya berfokus pembinaan warga binaan melalui berbagai kegiatan, terutama di bidang ketahanan pangan.
"Dia melompati pagar, karena kan posisi kita lapas minimum yang mana tidak seperti lapas lainnya yang ekstra pengamanannya kuat banget," imbuh Bergi.
Pelarian SN berakhir setelah petugas menyadari SN tidak ada saat apel. Petugas kemudian langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Setelah mendengar ketika jam apel warga binaan kurang satu orang, kami coba telusuri semua jejak-jejaknya, langsung kami berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk menyebarluaskan," sebut dia.
Pihaknya juga menyebarluaskan informasi ini ke masyarakat. Sehingga masyarakat yang menyadari keberadaan SN bisa langsung menangkapnya.
"Ketika melihat Babinsa ini menggunakan seragam, pelaku ini malah takut, malah lari. Sehingga dikejar, dipegang, dan alhamdulillah tidak ada yang memukuli, bahkan diperlakukan dengan baik oleh warga sekitar. Alhamdulillah dalam jangka waktu enggak sampai 3 jam, pukul 20.30 WIB sudah bisa diamankan warga dan Babinsa setempat," lanjut Bergi.
Atas perbuatannya, SN tidak akan mendapatkan hak integrasi seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), maupun cuti bersyarat (CB).
"Untuk penambahan hukuman tidak ada, karena dia bukan melakukan pengembangan tindak kriminal lainnya," kata Bergi.





