Toraja Utara: Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap 2 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Keduanya terbukti menerima setoran uang dari bandar narkoba.
Dalam sidang yang digelar Selasa siang di Bid Propam Polda Sulawesi Selatan, Komisi Kode Etik Polri memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrul.
Baca Juga :
Pengedar Narkoba Ditangkap di Huntara PetoboKetua Majelis Komisi Kode Etik Polri Kombes Zulham Effendy menyatakan, kedua anggota tersebut melakukan perbuatan tercela serta melanggar kode etik profesi Polri. Selain sanksi etik, keduanya juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Dalam sidang juga terungkap bahwa total uang yang diterima mencapai sekitar Rp132 juta yang diberikan secara bertahap melalui perantara. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku narkoba.
Meski demikian, usai pembacaan putusan, kedua anggota tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas vonis PTDH yang dijatuhkan majelis sidang etik.
Komisi Kode Etik Polri memberikan waktu 3 hari kepada kedua anggota tersebut untuk mengajukan banding terhitung sejak putusan dibacakan. (Metro TV/Sabda Rolle)




